Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kabupaten Tanah Laut Terima Dana Transfer Pusat Sebesar 1,83 Triliun Rupiah pada 2025, Ini Rinciannya

Norsalim Yahya • Senin, 25 November 2024 | 10:36 WIB
TRANSFER PUSAT:Kepala KPPN Pelaihari, Muhammad Falih Ariyanto menuturkan Dana Transfer ke Daerah (TKD) Kabupaten Tala.(Foto:KPPN Pelaihari untuk Radar Banjarmasin).
TRANSFER PUSAT:Kepala KPPN Pelaihari, Muhammad Falih Ariyanto menuturkan Dana Transfer ke Daerah (TKD) Kabupaten Tala.(Foto:KPPN Pelaihari untuk Radar Banjarmasin).

PELAIHARI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025 menjadi Undang-undang pada bulan September 2025.

Salah satu bagian penting dari belanja negara dalam APBN 2025 adalah Transfer Pemerintah Pusat ke seluruh pemerintah kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia dalam bentuk Dana Transfer ke Daerah (TKD).

Tahun 2025 nanti, Kabupaten Tanah Laut (Tala) memperoleh dana TKD sebesar Rp1,83 triliun, 79,8 persen dana TKD tersebut berupa Dana Transfer Umum (DTU) yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Bagi Hasil (DBH) senilai Rp1,46 triliun.

Selain itu, terdapat juga Dana Transfer Khusus (DTK) berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik dengan nilai Rp249,78 miliar, Dana Desa (DD) sebesar Rp113,54 miliar, dan Insentif Fiskal sebesar Rp7,59 miliar.

Seluruh dana TKD tersebut akan disalurkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pelaihari.

Kepala KPPN Pelaihari, Muhammad Falih Ariyanto mengatakan alokasi TKD TA 2025 untuk Bumi Tuntung Pandang mengalami penurunan sebesar 6,3 persen dari alokasi TA 2024. Hal ini disebabkan adanya penurunan pada DBH sebesar 13 persen dan Insentif Fiskal sebesar 71,2 persen.

“Adanya penurunan harga komoditas hasil perkebunan kelapa sawit dan minerba batubara pada tahun 2024 ini berdampak terhadap rendahnya alokasi DBH,” ungkapnya, Jumat (22/11/2024).

Sedangkan alokasi dana insentif fiskal tersebut, sambungnya, merupakan alokasi awal untuk tahun 2025 berdasarkan kinerja TA 2024.

“Alokasi tersebut belum memperhitungkan reward kinerja tahun 2025 yang biasanya akan disahkan di Triwulan III tahun 2025,” ujarnya.

Namun demikian, beber Falih, untuk alokasi Dana Transfer Khusus (DTK) mengalami kenaikan khususnya pada DAK Non Fisik mencapai 9,5 persen.

Kenaikan ini untuk membiayai beberapa kegiatan, diantaranya bantuan operasional satuan pendidikan, tunjangan guru ASN daerah serta bantuan operasional kesehatan dan keluarga berencana.

Selanjutnya dia menyampaikan bahwa kebijakan fiskal dan APBN TA 2025 didesain selaras dengan Asta Cita 2024-2029 yang diusung Presiden Prabowo.

Salah satunya mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan konvergensi daerah melalui pembangunan dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi serta pemberantasan kemiskinan.

“Pemerintah pusat berupaya mendorong belanja daerah yang efektif dan efisien untuk akselerasi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan di daerah. Salah satunya melalui peningkatan sinergi dan harmonisasi belanja pusat dan daerah dengan penggunaan TKD yang terarah, terukur, dan transparan,” jelasnya

Falih berharap dana TKD yang telah disalurkan oleh pemerintah pusat ke daerah dapat digunakan sebaik-baiknya. Tujuannya untuk menciptakan kegiatan ekonomi baru di daerah sehingga menciptakan akselerasi pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan konvergensi antardaerah.

“Serta yang paling penting memberikan arah perbaikan terhadap kualitas belanja dalam APBD untuk kesejahteraan dan kemandirian daerah,” tutupnya.

Editor : Fauzan Ridhani
#Transfer Pusat #KPPN Pelaihari #tkd #Pelaihari #kabupaten tanah laut