BANJARMASIN - Saat ini, Indonesia sudah menghadapi penurunan daya beli masyarakat, karena kenaikan harga sembako, sayur mayur, bahan bumbu, dan lainnya di pasar tradisional.
Diungkapkan Ketua Kadin Kalsel, Shinta Laksmi Dewi dengan pendapatan relatif tetap, maka hal ini membuat masyarakat harus menyesuaikan daya belinya.
"Apalagi dengan kenaikan PPN 12 persen, yang jika dikenakan pada produk kebutuhan masyarakat sehari-hari seperti minyak goreng, kecap, tepung, mie instan, maka akan semakin mendorong pelemahan daya beli. Dan ini berpotensinya menurunkan pendapatan daerah atau negara, bahkan akan menambah economic burden bagi masyarakat bawah atau kalangan akar rumput," jelasnya.
Untuk itu, dunia usaha berharap Pemerintah mengkaji ulang kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 untuk menghindari multiple effect di sektor ekonomi barang dan jasa.
"Untuk itu, kami berharap hal ini dilakukan dengan pertimbangan kehati-hatian dan tidak memberatkan masyarakat bawah. Jika memungkinkan hanya dikenakan PPN 12 persen kepada produk sekunder dan mewah," imbuhnya.
Editor : Fauzan Ridhani