Di ibu kota provinsi saja parkir motor masih Rp2 ribu, lantas di Banjarmasin sudah Rp3 ribu. Mereka yang mengeluh kemahalan justru disuruh berhenti memakai kendaraan pribadi.
*********
BANJARMASIN - Tidak sedikit warga yang mengeluhkan tarif retribusi parkir di Kota Banjarmasin.
Dikenai Rp3 ribu untuk sepeda motor dan Rp5 ribu untuk mobil. Resmi berlaku sejak 1 April 2024 lalu.
Di tengah situasi ekonomi sulit, kenaikan Rp1.000 itu dianggap memberatkan kelas menengah yang pekerjaannya menuntut mobilitas tinggi.
Salah seorang driver ojek online, Erfan (28) mengatakan kenaikan tarif parkir itu membebani dirinya. Dalam sehari ia terkadang harus parkir sampai 10 kali untuk mengambil orderan.
Meskipun ada warung yang menggratiskan atau memberikan diskon parkir bagi ojol.
"Tetap saja berat bagi saya yang punya anak dan istri," katanya.
Senada dengan ojol lainnya, Maman (29). "Terutama saat mengambil orderan di Duta Mall. Lebih satu jam biaya bertambah. Parkir motor di luar berisiko terkena razia," keluhnya.
Kenaikan tarif parkir juga dikeluhkan mahasiswa. "Seribu rupiah itu berarti banyak buat kami," kata Risda (20), mahasiswa asal Banjarmasin Barat.
Mahasiswa lain, Aslamiyah (21) mengaku kerap mengelus dada. "Padahal parkir kurang dari lima menit, tapi tetap ditarik Rp3 ribu. Kadang parkir sendiri, ambil motor sendiri, dijaga juga tidak," gerutunya.
Hans (24), seorang karyawan swasta, mengaku bisa parkir tiga empat kali dalam sehari. Jadi Rp9 ribu sampai Rp12 ribu.
"Bisa buat makan sekali di warung," selorohnya.
Bandingkan dengan kota tetangga, Banjarbaru. Di sana masih Rp2 ribu untuk motor dan mobil Rp3 ribu sampai Rp4 ribu. Aturan ini tertulis dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarbaru Nomor 23 Tahun 2021.
Banyak yang Belum Tahu
Seorang juru parkir di Jalan Niaga Utara, Banjarmasin Tengah, Nanang (50) mengatakan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui kenaikan tarif parkir.
"Jadi masih ada yang protes," katanya.
Nanang sendiri mengambil upah di atas lahan milik orang lain. Dengan kenaikan tarif parkir, ia mesti menyetor lebih banyak kepada pemilik izin parkir.
"Sehari dapat Rp300 ribu sampai Rp400 ribu. Disetor Rp280 ribu per hari," jelas warga Banjarmasin Selatan itu.
Disuruh Naik Bus
Kepala Dinas Perhubungan Banjarmasin, Slamet Begjo menyarankan warga yang mengeluhkan tarif parkir untuk berpindah dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.
"Kalau mau hemat, naik angkutan umum," katanya. Sebab, kenaikan parkir ini sudah harga mati. Harus diberlakukan.
"Banjarmasin ini kota jasa. Jadi yang bisa digali dari sektor perhubungan adalah retribusi parkir," tekannya.
Lantas bagaimana dengan keluhan para ojol? Menurutnya keluhan mereka salah sasaran. "Kan bisa dibebankan ke pengguna jasa. Bukan tanggungan driver-nya," jawabnya.
Disinggung soal tarif parkir di Banjarbaru yang berstatus ibu kota provinsi, Slamet menjawab, kondisi antar daerah itu berbeda.
"Tidak bisa dibandingkan. Ujung-ujungnya PAD (pendapatan asli daerah) kan juga buat meningkatkan pelayanan publik," terangnya.
Anehnya, kenaikan tarif parkir tidak dibarengi dengan kenaikan target PAD dari sektor ini.
Kepala UPTD Parkir Dishub Banjarmasin, Umar memaparkan, tahun 2023 pihaknya ditarget memungut Rp6,5 miliar. Namun hanya terealisasi Rp5,4 miliar.
Pada 2024, target pendapatan masih Rp6,5 miliar. "Namun setelah dikaji tidak memungkinkan mencapai Rp6,5 miliar," katanya.
"Estimasi yang kami sampaikan hanya bisa Rp5,5 miliar," lanjutnya.
Alasannya, terjadi pengurangan lahan parkir karena beralih fungsi menjadi fasilitas umum.
"Di sisi lain, kunjungan masyarakat ke pasar seperti Sudimampir juga berkurang. Sehingga mengurangi potensi retribusi," paparnya.
Ditekankannya, ini bukan semata-mata untuk peningkatan PAD. "Tujuan lainnya adalah penataan lalu lintas. Karena kita ingin masyarakat beralih ke fasilitas angkutan publik yang mulai terintegrasi," katanya.
Terlepas dari itu, Umar berjanji akan menggencarkan penertiban parkir liar yang berpotensi menimbulkan kebocoran PAD.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan silang pendapat tentang kenaikan tarif ini mesti disudahi. "Sudah selesai. Karena sudah disosialisasikan," tegas Ibnu.
Untuk mendukung argumentasinya, Ibnu mengatakan di lapangan banyak oknum parkir yang memainkan tarif parkir seenaknya.
"Faktanya masyarakat kasih Rp5 ribu, tapi tidak diberi kembalian. Jadi sebaiknya disesuaikan saja agar sama semua," katanya.
Sementara itu, Sekdako Banjarmasin, Ikhsan Budiman berpendapat kemahalan atau tidak itu relatif. Tergantung orangnya.
"Kalau memang ada aspirasi yang menganggap itu kemahalan, akan jadi pertimbangan. Tapi perlu diketahui, karena sudah teregulasi, maka susah untuk mengubahnya lagi," singkatnya.
Kebijakan Paling Tidak Inovatif
PENGAMAT kebijakan publik, Subhan Syarief menilai menaikkan tarif parkir adalah contoh kebijakan Pemko Banjarmasin yang tidak efektif.
Menurutnya, justru menambah beban masyarakat, sementara masalah utama yakni tata kelola parkir yang semrawut diabaikan.
Contoh, publik masih bertanya-tanya terkait transparansi setoran dari pengelola izin parkir ke kas daerah.
"Jika tata kelola yang tidak transparan ini dibiarkan, peluang manipulasi datanya besar. Pendapatan daerah dari sektor parkir tidak akan optimal," katanya kepada Radar Banjarmasin, belum lama ini.
Subhan juga menyoroti praktik "banyak tangan". "Misalnya, jukir menyetor ke pemilik lahan, dan pemilik lahan menyetor ke pemko. Dari sini saja terlihat terlalu banyak pihak yang terlibat," ujarnya.
Menurutnya, kenaikan tarif juga mesti diiringi tata kelola parkir yang lebih baik. Ini lebih mendesak sebelum masyarakat diminta membayar lebih.
Subhan juga mengkritik sisi pelayanan. "Sudah seharusnya ada jaminan keamanan dan kenyamanan saat memarkir kendaraan. Jangan sampai parkir sendiri, keluar sendiri, barang hilang tidak mau bertanggung jawab," cecarnya.
Kenaikan tarif juga adalah cara termudah dan paling tidak inovatif dalam menggenjot PAD.
"Pemko bisa lebih kreatif dalam mengoptimalkan pendapatan. Misalnya, mengaudit pajak dan retribusi berjalan," pungkasnya.
Editor: Syarafuddin
Editor : Arief