Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

BRI Sita Rumah Debitur di Kab Banjar, Pertama Kali Terjadi di Indonesia

Maulana Radar Banjarmasin • Selasa, 13 Agustus 2024 | 11:58 WIB
DISITA: Rumah di Kertak Hanyar yang dieksekusi PN Martapura atas putusan PN Banjarmasin.
DISITA: Rumah di Kertak Hanyar yang dieksekusi PN Martapura atas putusan PN Banjarmasin.

BANJARMASIN - Gara-gara tak mampu membayar utang senilai Rp180 juta ke bank, rumah pria berinisial RP (44) di Jalan Mahligai, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Senin (12/8) siang.

Eksekusi sita terhadap objek perkara perdata utang piutang ini dilakukan juru sita PN Martapura atas permohonan BRI.

Sebelum penyitaan, Panitera PN Martapura Erlynda Setianingtias membacakan putusan inkrah dan mengikat atas perkara tersebut.

Dilanjutkan dengan pemasangan plang sita eksekusi. Eksekusi diamankan Kapolsek Kertak Hanyar Iptu Aulya Syafi'i dan personelnya. Eksekusi itu berjalan kondusif.

Kuasa hukum BRI, Syamsul Khair menjelaskan bahwa RP telah meminjam di BRI Unit Antasari pada 7 September 2018 sebesar Rp180 juta dengan jangka waktu 10 tahun dengan agunan rumahnya.

Seiring waktu, terjadi kredit macet. "Setelah 3 bulan membayar terjadi penunggakan. Karena wanprestasi, RP kami kirimi surat peringatan pertama pada April 2023, kedua pada Mei 2023, hingga peringatan ketiga pada Agustus 2023. Dan terakhir somasi pada September 2023. Namun tidak dihiraukan," jelas Syamsul.

Menilai tak ada itikad baik untuk melunasi, BRI mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada September 2023 dan gugatan tersebut dimenangkan pihak bank.

"Putusan PN Banjarmasin pada Oktober 2023 memenangkan klien kami, dan memutuskan debitur wajib melunasi pinjaman pokok dan bunga. Namun, sampai putusan itu diberikan, debitur tidak menjalankan. Karena tidak menjalankan isi putusan, kemudian disita dan dieksekusi. Kenapa PN Martapura? Karena lokasi objek agunan di wilayah Kabupaten Banjar," jelasnya.

Menurut Syamsul, jika pihak debitur mengupayakan penjualan maka akan ada pertimbangan untuk bisa mengajukan permohonan batal sita.

"Jika debitur mengupayakan penjualan secara bawah tangan serta mempertemukan pembeli dengan kami, maka BRI akan mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan batal sita," ucapnya.

"Sita eksekusi ini merupakan yang pertama yang dilakukan BRI se-Indonesia," bebernya

Editor: Syarafuddin

Editor : Arief
#Banjar #Bank #BRI #utang