Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Wajib Bayar Zakat, Youtuber dan Selebgram di Banua Gelisah Pasca Keputusan Ijtimak Ulama

M Oscar Fraby • Jumat, 7 Juni 2024 | 10:51 WIB
Ilustrasi YouTuber dan Selebgram yang kini diwajibkan membayar zakat.
Ilustrasi YouTuber dan Selebgram yang kini diwajibkan membayar zakat.

Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia menghasilkan sejumlah keputusan, salah satunya ketentuan zakat bagi youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya.

     ***
BANJARMASIN - Selebgram dan youtuber di Banua gelisah setelah keluarnya keputusan Ijtimak Ulama terkait ketentuan zakat konten digital tersebut.

Bagi Elsa Pratiwi, selaku selebgram dan juga youtuber, keterlibatan ijtimak ulama menetapkan kewajiban membayar zakat terlalu berlebihan.

Dia mengatakan, sebenarnya kewajiban membayar zakat itu adalah kesadaran diri sebagai umat manusia yang memiliki harta. Termasuk besarannya yang sudah ditentukan.

“Keputusan yang dikeluarkan itu tidak terlalu penting, karena memang youtuber, selebgram, pasti membayar zakat mereka terutama bagi yang beragama muslim,” cecar pemilik akun @hai.elsa itu.

Dia menambahkan, sama seperti membayar pajak, jika youtuber dan selebgram dengan penghasilan tinggi, maka sah-sah saja mereka juga warga negara yang harus taat pajak.

“Kalau mengingatkan boleh saja, tapi jangan berlebihan sampai dibuat aturan, dan berkaca pada penghasilan para youtuber mereka dibayar per-view (tayang), sementara selebgram dibayar perposting, dan penghasilan mereka jauh berbeda ketimbang youtuber dan selebgram yang basicnya dari seorang artis,” tekannya.

Hal senada dituturkan Vian Hafiandi. Dikatakannya, persoalan pembayaran zakat ini sejatinya kembali ke pribadi masing-masing. Menurutnya, kewajiban mengeluarkan zakat sudah kewajiban umat muslim. “Kalau ditambah lagi bayar zakat, dua kali. Patut dipertanyakan, kemana duit zakat itu dan untuk apa,” tutur pemilik akun Instagram @vianhafiandi itu.

Sementara itu, Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menyebut, ketentuan zakat bagi youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya muncul karena teknologi digital bisa memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Ijtimak Ulama melihat bahwa teknologi digital punya potensi untuk terus dikembangkan dalam memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat, termasuk aktivitas digital yang dapat menghasilkan keuntungan," ujar Asrorun.

Dari itulah forum ijtimak menetapkan bahwa youtuber, selebgram dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat.

Kewajiban zakat bagi youtuber memiliki ketentuan, Objek usaha (jenis konten) tidak bertentangan dengan ketentuan syariah. Selain itu telah mencapai nishab, yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan.

Jika sudah mencapai nishab maka zakatnya dapat dikeluarkan pada saat menerima penghasilan walaupun belum mencapai hawalan al haul (satu tahun). Dan jika belum mencapai nishab maka dikumpulkan selama satu tahun, lalu dikeluarkan setelah penghasilannya sudah mencapai nishab.

“Akan tetapi, kewajiban zakat tersebut khusus bagi aktivitas digital yang tidak bertentangan dengan syariat. Kalau kontennya berisi ghibah, namimah, pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan," tegasnya.

Sisi lain, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel, KH Abdussamad Sulaiman menegaskan, perihal ini baru wacana yang disampaiakan saat ijtimak ulama.

“Belum ditetapkan. Baru wacana, dan masih dalam penggodokan dari tim perumus,” ujarnya yang saat itu turut serta mengikuti ijtimak ulama di Bangka Belitung akhir Mei tadi.

Sebagai informasi, acara Ijtimak Ulama ini diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, dan pimpinan fakultas Syariah perguruan tinggi ke-Islaman

Selain itu, dihadiri juga perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.

Ketentuan Zakat Kreator Konten

- Objek usaha (jenis konten) tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.

- Telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan.

- Jika sudah mencapai nisab maka zakatnya dapat dikeluarkan pada saat menerima penghasilan walaupun belum mencapai hawalan al haul (satu tahun).

- Jika belum mencapai nisab maka dikumpulkan selama satu tahun, lalu dikeluarkan setelah penghasilannya sudah mencapai nishab.

- Kadar zakatnya sebesar 2.5% (jika menggunakan periode tahun Kamariah) atau 2.57% (jika menggunakan periode tahun syamsiyah), jika mengalami kesulitan untuk menggunakan tahun Kamariah sebagai tahun buku bisnis (perusahaan).

Editor: Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#youtube #mui #media sosial #zakat