MARTAPURA - Sempat melambung hingga tiga kali lipat, harga jual gas LPG 3 Kg atau gas melon di Kabupaten Banjar jadi polemik.
Untuk mencari solusi, Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Banjar membentuk tim survei lapangan.
"Kami akan membentuk tim untuk melakukan sidak ke lapangan guna mencari para pelaku nakal yang melakukan langsir LPG bersubsidi dan dijual kembali," ucap Kepala DKUMPP Banjar, I Gusti Made Surya Wati.
Made menyebut pihaknya juga telah menyebar surat edaran ke seluruh pangkalan yang ada di Kabupaten Banjar untuk menjual gas melon sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.
"Jika Pangkalan menjual gas melon di atas HET, maka akan dijatuhi sanksi pencabutan izin oleh Pertamina, bukan dari kita,” bebernya.
Tak hanya itu, Made menyampaikan ke depannya akan melibatkan Camat hingga Kepala Desa untuk sosialisasi kepada masyarakat supaya mendaftar ke pangkalan yang ada di sekitar.
"Para warga sekitar pangkalan gas, hanya perlu membawa KTP, Kartu keluarga (KK) serta berfoto kalau mau beli gas LPG 3 Kg," ucapnya.
Sementara Tim Satgas Pangan Polres Banjar, Aipda Anas menjelaskan pihaknya belum menemukan Pangkalan nakal yang menjual gas LPG kepada pelangsir.
“Kami telah mengusulkan membentuk tim gabungan dari DKUMPP dan Pertamina, nanti tergantung dari DKUMPP untuk menentukan siapa saja tim ini. Tapi kami minta agar sidak ini dilakukan sebelum terjadi ribut-ribut di masyarakat," ucapnya.
"Kita siap menindak tegas, jika ditemukan pelanggaran, sesuai dengan peraturan yang ada," imbuhnya.
Editor : Fauzan Ridhani