Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Jangan Kaget, Kalau Pajak di Banjarmasin Bakal Naik, Karena ini...

Endang Syarifuddin • Jumat, 23 Februari 2024 | 10:16 WIB
Ilustrasi pembayaran pajak
Ilustrasi pembayaran pajak

BANJARMASIN – Potensi pajak daerah menurun. Sebab ada pajak yang diambil alih pemerintah pusat, ada pula yang pajaknya diturunkan.

Ini sudah pasti akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banjarmasin.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pen­dapatan dan Aset Daerah (BP­KPAD) Banjarmasin, Edy Wibowo mengatakan, ini berlaku sejak Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terbut.

Perda itu turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Contoh yang turun adalah pajak parkir, dari 30 persen menjadi 10 persen. Sementara yang diambil pusat adalah pajak menara BTS (base transceiver station) dan pajak minuman beralkohol (miras).

Namun, ada juga yang naik. Misalnya pada tarif dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Semula 0,1 persen dari NJKP (nilai jual kena pajak), sekarang menjadi 0,5 persen.

"Makanya perlu disosialisasikan supaya masyarakat tidak kaget," kata Edy, belum lama tadi.

Sedangkan pajak hotel, restoran dan hiburan dulunya terpisah-pisah. Dalam aturan baru menjadi satu kelompok yang disebut Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Meski banyak PAD yang hilang, pemda juga kebagian pungutan tambahan baru, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

"Untuk yang itu (PKB dan PBBKB), kami masih menunggu aturan dari pusat," tutup Edy. 

Editor: Syarafuddin

Editor : Arief
#pad #banjarmasin #pendapatan daerah #Pajak