PELAIHARI - Keinginan PT Sinar Nirwana Sari atau PT SNS untuk memindah karyawannya mendapat penolakan.
Perusahaan yang bergerak di pertambangan batu bara itu berencana memindah 39 pekerjanya dari Site Jorong Kalimantan Selatan (Kalsel) ke Site Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim).
Namun hanya 17 pekerja yang mau, sisanya menolak untuk di pindah dari perusahaan sub kontraktor dari PT Jorong Barutama Greston (JBG).
Adanya penolakan dari para karyawan ini akhirnya sampai ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tala.
Setelah sebelumnya dilakukan mediasi oleh pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerind), namun tak membuahkan kesepakatan.
Pada Senin (27/11), DPRD Tala melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Paripurna dengan 22 karyawan yang menolak dipindah.
RDP tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Tala Muslimin, dari pihak pemerintah dihadiri Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Andris Evony dan Kepala Disnakerind Masturi beserta jajarannya.
Pihak manajemen PT SNS pun juga hadir didampingi pihak manajemen PT JBG.
RDP yang dilaksanakan itu pun berlangsung alot dan tidak menemukan titik temu, akhirnya Ketua Dewan memutuskan agar persoalan tersebut kembali dilakukan mediasi kedua dan ketiga oleh Disnakerind.
Ketua DPP Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) Wagimun yang mendampingi pekerja mengatakan permasalahan terjadi ketika manajemen PT SNS memutasi 22 orang pekerja ke Kalimantan Timur. Sedangkan pekerja tak ingin dimutasi karena jauh dari kampung (Tala).
Pihak perusahaan, sebutnya, berpandangan ketika pekerja menolak dimutasi maka harus mengundurkan diri. Sedangkan pihak pekerja berpandangan sesuai aturan ketenagakerjaan seharusnya perusahaan memberikan SP (surat peringatan) I hingga III.
Selanjutnya diharapkan pihak perusahaan melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja) dan membayar pesangon.
"Adanya perbedaan pandangan itulah yang saat ini belum ada titik temu. Karena itu kami berharap ada solusi terbaik dari pertemuan hari ini," jelas Wagimun.
Ketua DPRD Tala Muslimin berharap pada mediasi yang kedua dan ketiga nanti ada titik temu antara pihak pekerja dengan pihak perusahaan.
"Saya harap dimediasi kedua nanti sudah ada kesepakatan antara dua belah pihak," harapnya.
Dikatakannya kalau ditarik kesimpulan yang belum ada titik temu adalah angka saja (nilai pesangon). Oleh karenanya pihaknya meminta kedua belah pihak menyiapkan hitung-hitungan terkait angka tersebut.
"Kami harap pada mediasi selanjutnya sudah ada kesepakatan jangan sampai ke pengadilan," bebernya.
Sementara itu, Kepala Disnakerind Masturi mengungkapkan bahwa mediasi selanjutnya akan dilakukan pada Kamis (30/11) nanti.
"Mediasi kedua kita lakukan pada Kamis dan mediasi ketiga kita lakukan sepekan kemudian," bebernya.
Menurut informasi para pekerja itu meminta pesangon Rp 244.123.210 untuk 22 orang. Namun pihak PT SNS belum bisa mengabulkan hal tersebut.
Editor: Arif Subekti
Editor : Arief