BANJARMASIN - BPJAMSOSTEK Banjarmasin bersama Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Selatan mendaftarkan dan memberikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Pekerja Informal Tukang Ojek, Buruh Lepas dan Pedagang di Kota Banjarmasin.
BPJAMSOSTEK Banjarmasin memberikan simbolis Kartu Peserta BPJAMSOSTEK kepada Tukang Ojek, Buruh Lepas dan Pedagang dalam kegiatan Bakti Sosial,, UMKM dan Pasar Murah untuk Masyarakat Kota Banjarmasin di daerah Hukum Polresta Banjarmasin di Kampus STIE Indonesia Banjarmasin, Kamis (23/11)
Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Banjarmasin, Murniati, Kepala Kepolisian Daerah (KAPOLDA) Provinsi Kalimantan Selatan,Irjen Pol. Andi Rian R. Djajadi S.I.K, M.H, KEpala Bidang Kepesertaan BPJAMSOSTEK Banjarmasin, Yuswiyanto Budi Santoso dan ratusan masyarakat yang hadir dalam kegiatan Bakti Sosial, UMKM dan Pasar Murah.
“Pada hari ini kami,bersama Kapolda meyerahkan secara simbolis memberikan kartu peserta kepada para pekerja informal yang dalam hal ini berprofesi sebagai Tukang Ojek, Buruh Lepas dan Pedagang di Kota Banjarmasin” ucap Murniati
Murniati menambahkan, pihaknya mendaftarkan sebanyak 50 pekerja informal yang berkegiatan sebagai Tukang Ojek, Buruh Lepas dan Pedagang di Kota Banjarmasin yang iurannya dibayarkan oleh Kapolda Kalimantan Selatan.
“Kami memberikan apresiasi sebesar-besarnya dan memberikan plakat kepada Bapak Kapolda Irjen Pol. Andi Rian R. Djajadi S.I.K, M.H atas kepeduliannya terhadap masyarakat pekerja informal dalam hal ini penggali kubur dan tukang becak dengan mendaftarkan menjadi peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK” terang Murniati
Karena Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan Program Pemerintah, maka dibutuhkan kerjasama dari semua lini baik pemerintah dan stakeholder untuk mendukung BPJAMSOSTEK seperti Pihak Kepolisian di daerah.
“Perlindungan dasar pekerja informal dilindungi oleh 2 Program yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dengan iuran sebesar 16.800 Rupiah. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan jika pekerja juga mau untuk mendaftarkan 3 program dengan tambahan 20.000 rupiah untuk Program Jaminan Hari Tua sebagai Tabungan di hari tua dengan total pembayaran iuran sebesar 36.800 Rupiah” papar Murniati
Untuk kemudahan dalam pendaftaran dan pembayaran iuran BPJAMSOSTEK melalui Agen PERISAI atau Penggerak Jaminan Sosial Indonesia masuk ke masyarakat pekerja mulai dari lingkungan RT.
Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Desa dan kelurahan ini merupakan amanat dari UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, selain itu didasari dari Inpres No. Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Adapun manfaat yang akan diterima atas perlindungan yg diberikan oleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berupa Perlindungaan Jaminan Kematian (JKM) & Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) apabila masyarakat pekerja Rentan Meninggal dunia ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp.42 juta dan meninggal akibat kecelakaan Kerja sebesar Rp.70 juta ditambah beasiswa untuk 2 orang anak maksimal sampai dengan Rp.174 juta , kemudian apabila pekerja Rentan Mengalami Kecelakan Kerja diberikan biaya pengobatan tanpa batasan biaya, Ruang Rawat Inap Kelas 1 Rumah Sakit Pemerintah dan masih banyak lagi manfaat lainnya .(sya)
Editor : Muhammad Helmi