Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

UMK Banjarmasin Masih Dibahas, Moga-Moga Lebih Besar dari UMP

Wahyu Ramadhan • Rabu, 22 November 2023 | 09:15 WIB

Sepiring uang
Sepiring uang
BANJARMASIN - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel tahun 2024 telah ditetapkan. Rp3.282.812 atau naik sebesar 4,22 persen dibanding tahun 2023 lalu sebesar Rp3.149.977.

Ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023 tanggal 20 November 2023.

Lalu bagaimana dengan Upah Minimum Kota (UMK) Banjarmasin tahun depan? Berapa besar kenaikannya, saat ini masih dibahas.

Seperti diketahui, UMK 2023 Banjarmasin sebesar Rp3.236.248,17 atau naik 7,86 persen dari UMK tahun sebelumnya.

Kepala Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Banjarmasin, Isa Anshari mengatakan, UMK 2024 masih dalam pembahasan di Dewan Pengupahan Kota.

Di dalam dewan itu ada perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja, dan pemko.

"Masih proses penghitungan dengan Badan Pusat Statistik (BPS)," ujarnya lewat sambungan telepon, Selasa (21/11).

Dijelaskannya, ada beberapa indikator perhitungan UMK. Salah satunya terkait angka inflasi daerah.

"Polanya masih sama, seperti saat menetapkan UMK 2023 kemarin," tambahnya.

Isa tak menampik, bahwa buruh menuntut kenaikan UMK hingga belasan persen. "Tapi tetap harus dihitung sesuai regulasi yang ada," sambungnya.

Ia berharap, apapun keputusan Dewan Pengupahan nanti bisa diterima oleh semua pihak, wabil khusus oleh pengusaha.

"Kami berharap November ini sudah bisa ditetapkan," tutup Isa.

Salah seorang pekerja swasta di Banjarmasin, Tia Lilac berharap kenaikan UMK Banjarmasin melebihi UMP Kalsel.

"Kenaikan gaji selalu tidak bisa mengimbangi kenaikan harga barang kebutuhan," keluhnya.

"Tanpa gaji yang lebih layak, sulit berharap daya beli masyarakat membaik," tambah perempuan 25 tahun itu.

Menurut Tia, pengusaha dan korporasi harus berhenti berdalih dengan dalil "masa pemulihan perekonomian". Sebab pandemi covid sudah lama berlalu.

"Apalagi pertengahan tahun tadi World Bank (Bank Dunia) sudah memasukkan Indonesia ke dalam kelompok negara berpendapatan menengah (Upper Middle-Income Country)," pungkas warga Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur itu.

Editor: Syarafuddin

Editor : Arief