“Pajak parkir sebelumnya 30 persen menjadi 10 persen,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pajak dan Retribusi, Bambang Yanto Permono, Kamis (2/11) sore.
Penurunan objek pajak parkir wilayah khusus ini, jelas kader Partai Demokrat ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). “Penurunan karena sesuai Amanah UU HKPD,” terangnya.
Dijelaskannya, pengelola tempat parkir biasanya setorannya ada dua. Pertama kepada pemilik lahan, satu lagi untuk membayar pajak. Cara perhitungannya, Bambang menyerahkan kepada instansi terkait.
Sedangkan besaran nilai retribusi yang dipatok, kata dia, tergantung dari pengelola. Bisa saja mereka menyesuaikan dengan tarif parkir umum yang berlaku saat itu atau tetap pakai tarif yang lama.
“Yang penting, kami harap tarif yang dipatok pengelola tidak memberatkan masyarakat,” tegasnya.
Ditambahkannya, usulan kenaikan pajak dan retribusi yang dilakukan pemko itu dalam upaya mendongkrak peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di mana pada pembahasan RAPBD tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp850 miliar.
Kabag Hukum Sekretariat Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, Jefrie Fransyah yang ditemui usai rapat Rabu (1/11) lalu tak menampik mengenai hal ini. Namun dia tidak menjelaskan secara detail. Sementara ini pihaknya masih fokus penyesuaian tarif parkir motor dan mobil.
Mengenai pajak dan retribusi memang harus dibuatkan regulasi, karena ini merupakan amanah undang-undang. “Kedepan akan ke sana juga, ini masih belum siap, kalaupun pajaknya mau berubah, cukup pakai perwali saja,” terangnya.
Terpisah, pengelola tempat parkir wilayah khusus di Banjarmasin, Syafruddin tak berkomentar banyak, dia memilih menunggu sambil melihat situasi dan kondisi. “Nanti kita lihat bagaimana regulasinya seperti apa,” katanya.
Namun dia berharap aturan mengenai pajak wilayah khusus ini bisa mengakomodir pengelola tempat parkir seperti dirinya. Karena sektor usaha yang satu ini sangat banyak menyerap tenaga kerja.
“Ini banyak menyerap tenaga kerja, sejatinya bisa diperhatikan oleh pemko,” tutup Syafruddin.(gmp)
Editor : Arief