Seperti biasa, pemerintah menolak menggunakan istilah "penaikan". Katanya "penyesuaian".
***
BANJARMASIN - Tahun depan, tarif parkir untuk sepeda motor dan mobil di Banjarmasin bakal naik.
Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi, Bambang Yanto Permono mengungkap, kenaikannya berkisar antara Rp1.000 sampai Rp2.000.
"Semula kan tarif parkir motor Rp2 ribu, bisa menjadi Rp3 ribu. Lalu untuk mobil dari Rp3 ribu menjadi Rp5 ribu," ujar anggota DPRD Banjarmasin itu kemarin (1/11).
Dijelaskannya, sudah tujuh tahun tidak ada penyesuaian tarif di Banjarmasin. Maka inilah saatnya.
Dan selama ini pemko dan dewan kerap mendapat keluhan masyarakat yang "diakali" oknum juru parkir. Realita di lapangan, tarif parkir sudah lebih dulu dinaikkan.
"Bayar lima ribu, tapi kembaliannya tidak dikasih. Daripada kelebihannya masuk kantong jukir, mending dibuatkan aturannya. Malah bisa menambah pemasukan daerah," kata kader Partai Demokrat itu.
Ditanya apakah pemko dan dewan tak khawatir dengan protes masyarakat, Bambang cukup yakin, penyesuaian tarif ini tidak terlalu membebani ekonomi warga.
Baginya, yang terpenting kenaikan tarif parkir juga diimbangi dengan pelayanan parkir yang semakin bagus.
"Targetnya tentu untuk meningkatkan PAD, Banjarmasin tidak punya penghasilan selain pajak dan retribusi," katanya.
Dewan juga meminta Dinas Perhubungan untuk sosialisasi secara masif. Agar masyarakat tak kaget dengan kenaikan tarif parkir ini.
"Supaya masyarakat Banjarmasin tahu," pungkas Bambang.
Raperda itu harus rampung secepatnya, mengingat tahun 2024 tinggal dua bulan lagi.
Kabag Hukum Setdako Banjarmasin, Jefrie Fransyah mengaku terus mengikuti perkembangan penggodokan raperda ini.
"Sudah mepet banget, mau tidak mau harus dikejar. Kami pun intens berkoordinasi. Mudah-mudahan satu bulan bisa beres. Jadi awal Januari tahun depan bisa digas," ujarnya kemarin.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Banjarmasin, Febpry Ghara Utama mengatakan usulan kenaikan tarif parkir tersebut telah melewati kajian matang.
"Penyesuaian tarif itu sesuai dengan hasil evaluasi dan monitoring di lapangan," jelasnya.
Sebenarnya tak hanya tarif kendaraan roda dua dan empat saja yang naik, tarif jenis kendaraan lainnya juga dibahas.
Perihal sosialisasi, ia menyatakan Dishub akan memasang spanduk pemberitahuan di mana-mana.
"Kami akan pasang di papan reklame dan juga di media sosial," kata Febpry.
Lantas bagaimana respons masyarakat? Salah seorang warga kota, Aspihani mengaku kurang setuju. "Bayar parkir dengan tarif lama saja bisa nggak ada kembaliannya. Apalagi kalau naik, bisa langsung pas lima ribu," ucapnya.
Sedangkan Azmi meminta pemko bijak. Menurutnya, kenaikan tarif bisa dikenakan untuk pemilik mobil. Jangan dipukul rata dengan pemilik sepeda motor.
"Kalau punya mobil kan bisa diartikan orang berduit, masih boleh lah," saran pria berkacamata itu. (gmp/az/fud)
Editor : Arief