SUMBER RETRIBUSI: DPRD Kota Banjarmasin dan Dishub Kota Banjarmasin merancang Raperda terkait penyesuaian tarif parkir di Kota Banjarmasin.(foto: Endang/Radar Banjarmasin) BANJARMASIN – Jangan kaget, tarif parkir motor dan mobil di Banjarmasin bakal naik. Rencana penerapan itu terungkap dalam rapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi yang dibahas DPRD Kota Banjarmasin bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Rabu (1/11) siang.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Pajak dan Retribusi, Bambang Yanto Permono usai rapat membeberkan pembahasan regulasi sudah tahap finalisasi.
“Di perda ini ada beberapa yang disesuaikan, terutama soal tarif parkir,” ujarnya.
Bambang belum menjelaskan secara detail. Kader Partai Demokrat ini menjelaskan tarif parkir yang baru ini akan diterapkan tahun depan. “Penerapannya tahun 2024,” ujarnya.(gmp)