Sang kadis, Ichrom M Tezar menyatakan pelarangan itu merupakan upaya perlindungan terhadap pedagang-pedagang di pasar rakyat.
"Mencegah serbuan produk luar murah yang dapat mematikan UMKM," ujarnya kemarin (12/10).
Ia berharap, setelah ini pasar kembali ramai. "Meskipun saat ini kami belum menerima laporan peningkatan kunjungan yang signifikan dari pasar-pasar di Banjarmasin," ujarnya.
Ditekankannya, kini orang-orang tidak bisa lagi sembarangan menjual produk melalui akun media sosial.
"Kecuali melalui e-commerce yang resmi dan memang diperuntukkan untuk berjualan. Itupun harus melalui kepabeanan," bebernya.
"Dan produk yang dijual juga harus melampirkan buatan mana," tekannya.
"Saya rasa kondisi pedagang di pasar rakyat atau pasar tradisional akan membaik," tutupnya.
Mulai pukul 17.00 WIB Rabu (4/10), TikTok Shop menutup layanannya di Indonesia.
Pelarangan itu menyusul terbitnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Isinya, melarang medsos merangkap e-commerce sekaligus. (war/az/fud) Editor : Arief