Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Berkat Relaksasi, Pajak di Banua Naik Pesat: Sudah Masuk Rp2 Triliun

Arief • Selasa, 25 Juli 2023 | 11:33 WIB
NGANTRE: Pembayaran pajak kendaraan di kantor Samsat Banjarbaru, Senin (24/7). | FOTO SUTRISNO
NGANTRE: Pembayaran pajak kendaraan di kantor Samsat Banjarbaru, Senin (24/7). | FOTO SUTRISNO
BANJARBARU - Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) membuat realisasi pajak daerah meningkat pesat.

Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) Kalsel mencatat, capaian pajak per 18 Juli 2023 sudah mencapai Rp2 triliun.

"Realisasi itu sudah tembus 65 persen dari target Rp3,1 triliun," kata Kabid Pengelolaan Pendapatan Bapenda Kalsel, Riandy Hidayat kemarin (24/7).

Capaian itu juga lebih banyak dibandingkan 2022 lalu di periode yang sama. "Tahun lalu hingga semester I realisasi pajak daerah hanya Rp1,6 triliun atau 59,89 persen," ungkapnya.

Disampaikan Dayat, pendapatan pajak daerah pada tahun ini paling banyak dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB). Yakni sebesar Rp1 triliun.

"Realisasi PBB-KB sudah 78,20 persen, dari target Rp1,4 triliunan," ucapnya.

Kemudian, PKB tercapai Rp436,6 miliar dari target Rp845 miliar. "Sedangkan BBNKB capaiannya Rp349,5 miliar dari target Rp545 miliar," papar Dayat.

Hanya Pajak Air Permukaan (PAP) yang realisasinya masih jauh dari target. Targetnya Rp50 miliar, baru tercapai Rp9,5 miliar. "Memang PAP ini agak sulit karena ditarget terlalu tinggi," ujarnya.

Kembali ke pajak kendaraan, menurut Dayat, capaiannya meningkat karena adanya pengurangan dan pembebasan denda pajak.

Relaksasi PKB dan BBNK ini diberikan selama empat bulan, dari Juli hingga 9 Desember mendatang.

Dalam program ini, selain penghapusan denda pajak, wajib pajak juga mendapat pengurangan pokok pajak sebelum jatuh tempo. Pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo 30 hari akan mendapat pengurangan sebesar 2 persen dari pokok pajaknya.

Sedangkan pembayaran dalam jangka waktu 31 hari sampai 60 hari sebelum tanggal jatuh tempo, wajib pajak mendapat pengurangan sebesar 4 persen dari pokok pajaknya.

Menariknya, pajak progresif tak diberlakukan bagi tanda nomor kendaraan bermotor DA.

Selain itu, bagi PKB yang tertunggak 11 tahun ke atas, wajib pajak mendapat pengurangan. Hanya membayar 10 tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak tahun berjalan.



Pembebasan juga berlaku bagi PKB yang tertunggak mulai enam sampai 10 tahun. Dalam kasus ini, wajib pajak hanya membayar lima tahun ditambah pokok pajak berjalan.

"Selain karena adanya relaksasi, meningkatnya capaian pajak kendaraan juga lantaran tumbuhnya perekonomian masyarakat pasca covid," ujar Dayat.

Sementara itu, capaian pajak daerah yang diterima Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Pintu (Samsat) Banjarbaru juga cukup tinggi.

Kepala UPPD Samsat Banjarbaru, Pengayom Bayu Ajie menuturkan, pendapatan PKB dan BBNKB hingga 22 Juli 2023 sudah Rp57,6 miliar. "Naik dibandingkan tahun lalu yang hanya Rp55,6 miliar," tuturnya.

Ia mengungkapkan, pajak tahun ini paling banyak dari kendaraan roda empat. Yakni sebesar Rp46,6 miliar. "Sedangkan roda dua sebesar Rp10 miliar dan roda tiga sebesar Rp9 juta," pungkasnya. (ris/gr/fud) Editor : Arief
#Pajak