Program relaksasi pajak itu dimulai sejak awal bulan Juli tadi. Dalam sehari, rata-rata pemprov bisa meraup hingga Rp7,5 miliar.
Angka itu merupakan akumulasi dari penerimaan UPPD Samsat di seluruh kabupaten dan kota di Kalsel.
"Alhamdulillah, wajib pajak antusias mengikuti program ini. Buktinya penerimaan pendapatan di atas Rp5 miliar dalam sehari," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Subhan Nor Yaumil kemarin (14/7).
Beberapa Samsat dalam sehari rata-rata meraup penerimaan di atas Rp400 juta. Contoh UPPD Samsat Banjar yang menerima Rp400 juta hingga setengah miliar dalam sehari.
"Banjarmasin, Banjar, Banjarbaru dan Tanah Bumbu juga lumayan tinggi. Rata-rata Rp300 juta lebih dalam sehari," sebutnya.
Relaksasi PKB dan BBNK ini diberikan selama empat bulan, hingga 9 Desember mendatang.
Dalam program ini, selain penghapusan denda pajak, wajib pajak juga mendapat pengurangan pokok pajak sebelum jatuh tempo. Pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo 30 hari, akan mendapat pengurangan sebesar 2 persen dari pokok pajaknya.
Sedangkan pembayaran dalam jangka waktu 31 hari sampai 60 hari sebelum tanggal jatuh tempo, wajib pajak mendapat pengurangan sebesar 4 persen dari pokok pajaknya.
Menariknya, pajak progresif tak diberlakukan bagi tanda nomor kendaraan bermotor DA.
Selain itu, bagi PKB yang tertunggak 11 tahun ke atas, wajib pajak mendapat pengurangan. Hanya membayar 10 tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak tahun berjalan.
Pembebasan juga berlaku bagi PKB yang tertunggak mulai enam sampai 10 tahun. Dalam kasus ini, wajib pajak hanya membayar lima tahun ditambah pokok pajak berjalan.
Wajib pajak asal Belitung Darat, Banjarmasin Barat, Yulia menyambut hangat program relaksasi pajak ini.
Namun Yulia berharap, pelayanan di Samsat juga harus lebih mudah dan cepat. Jangan cuma mengandalkan program "diskon".
"Sebenarnya pelayanan yang utama. Kalau ribet, malas bayar. Saya ingin bayar, tapi kalau dibuat susah akhirnya jadi malas," ujarnya. (mof/gr/fud) Editor : Arief