Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Ada Dugaan Pungli, Dinas: Selisih Harga BBM Nelayan itu Karena Biaya Angkut

Arief • Rabu, 31 Mei 2023 | 10:01 WIB
KONFIRMASI: Kepala DKPP Tala Achmad Taufik didampingi Kabag Hukum Setda Tala Alfirial rapat bersama terkait dugaan adanya pungli di sub penyalur BBM nelayan. | FOTO: Norsalim Yahya/Radar Banjarmasin
KONFIRMASI: Kepala DKPP Tala Achmad Taufik didampingi Kabag Hukum Setda Tala Alfirial rapat bersama terkait dugaan adanya pungli di sub penyalur BBM nelayan. | FOTO: Norsalim Yahya/Radar Banjarmasin
PELAIHARI - Beberapa hari lalu muncul pemberitaan yang mengatakan adanya dugaan pungutan liar (pungli) oleh sub penyalur dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar kepada nelayan.

Dugaan pungli itu terjadi karena ada selisih harga antara harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Pertamina dengan harga jual di sub penyalur.

Mengenai hal itu, Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPP) Tanah Laut (Tala), Achmad Taufik membantah dugaan pungli tersebut. Menurutnya, selisih harga di tingkat sub penyalur sudah sesuai dengan Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 188.45/1113-KUM/2022.

Sekadar diketahui, HET yang ditetapkan Pertamina untuk solar nelayan adalah Rp6.800 per liter. Sementara itu, berdasarkan keputusan bupati harga solar di tingkat sub penyalur adalah harga HET ditambah ongkos angkut sebesar Rp1.000 per liter.

"Jadi, harga solar nelayan di sub penyalur saat ini Rp7.800 per liter. Ada selisih harga Rp1.000 per liter, selisih itu adalah biaya angkut yang dilakukan oleh sub penyalur," ungkap Taufik, Selasa (30/5).

Ia menjelaskan, biaya angkut yang ditetapkan bisa berubah sewaktu-waktu. Hal itu sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi dan kesepakatan bersama aparat penegak hukum



"Sebelumnya, biaya angkut di sub penyalur Rp850 per liter, namun karena adanya kenaikan harga BBM maka biaya angkutnya mengalami penyesuaian menjadi Rp1.000 per liter. Di luar biaya itu tidak ada," tegasnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, bahwa pihaknya telah memanggil seluruh sub penyalur solar nelayan yang ada di Kabupaten Tala untuk menanyakan terkait adanya dugaan pungli, namun seluruh sub penyalur menyatakan hal itu tidak ada.

"Dari total tujuh sub penyalur yang ada di Tala semuanya tidak ada melakukan pungutan selain biaya angkut," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah (Sekda) Tala, Alfirial mengatakan, bahwa biaya angkut yang ditetapkan oleh sub penyalur sudah sesuai dengan Keputusan Bupati.

"Tambahan biaya Rp1.000 per liter dari HET oleh sub penyalur itu legal dan diperbolehkan," ucapnya. (sal). Editor : Arief
#Pungli #BBM #Nelayan