Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Tak Bayar THR, Perusahaan Harus Siap Dipanggil

Arief • Senin, 10 April 2023 | 09:18 WIB
Ilustrasi THR: Koko/Radar Banjarmasin
Ilustrasi THR: Koko/Radar Banjarmasin
RANTAU – DPRD Kabupaten Tapin memberikan atensi khusus untuk perusahaan yang ada di Kabupaten Tapin agar memenuhi kewajibannya dalam membayarkan tunjangan hari raya (THR).

Apabila ada perusahaan yang nakal, tidak membayarkan THR, dewan akan mengambil sikap. Memanggil perusahaan tersebut. Kami siap menerima aspirasi masyarakat di rumah rakyat kalau ada permasalahan,” tuturnya.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tapin, Fauziah memberitahukan bahwa posko pengaduan THR di kantornya, buka dari 10 April sampai 9 Mei.“Jadi akan ada pelayanan konsultasi dan pelayanan hukum,” ucapnya.

Sesuai surat dari Kementerian Ketenagakerjaan pemberian THR wajib bagi perusahaan kepada karyawannya. “Kalau ada laporan, langsung kita tindaklanjuti bersama tim gabungan dari Polres dan Kodim 1010 Tapin. Menanyakan kepada perusahaan sekaligus memberikan peringatan,” katanya.

Supaya mengetahui apakah perusahaan tersebut sudah membayarkan THR ke pekerjanya, Disnaker juga akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada perusahaan, agar mereka menyampaikan laporan pemberian THR.

“Surat ini paling lambat ditunggu balasannya sehari sebelum hari raya. Perlu kita sampaikan ketentuan pembayaran THR kepada buruh sebelum H-7,” jelasnya.

Di Kabupaten Tapin total ada 100 perusahaan berbagai sektor dengan 16.000 karyawan yang bekerja di sana.“Semoga perusahaan bisa melaksanakan pembagian THR ini sesuai perundang-undangan,” jelasnya. (dly/ij/ran) Editor : Arief
#thr