Menanggapi itu, Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntasi pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel, Idris memastikan THR akan dibayarkan sebelum cuti bersama.
"Cuti lebaran tanggal 19 April. Sebelum itu pembayaran THR harus sudah selesai," katanya kepada Radar Banjarmasin kemarin (5/4).
Sesuai arahan Kemenkeu, THR bisa dibayarkan mulai H-10 lebaran hingga sebelum cuti bersama. "Jadi diwajibkan sebelum cuti sudah clear," sebutnya.
Untuk mencairkannya, Idris menyampaikan, saat ini pihaknya menunggu peraturan Gubernur Kalsel (pergub) tentang pembayaran THR. "Sekarang pergub sedang diproses, pekan ini mungkin sudah keluar," ucapnya.
Selain itu, juga menunggu usulan keperluan THR dari setiap SKPD untuk mengetahui berapa anggaran yang perlu dicairkan.
"SKPD yang lebih tahu, berapa anggaran yang mereka perlukan," katanya.
Terkait besaran THR, ia menuturkan, para ASN akan menerima satu bulan gaji. "Tanpa ada potongan apapun," tuturnya.
Hanya saja, Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) yang biasanya melekat dengan gaji, hanya diberikan 50 persen. "Pencairan TPP juga tidak mesti sebelum lebaran. Bisa juga setelah lebaran, tergantung kemampuan keuangan daerah," papar Idris.
Sementara itu, salah seorang ASN pemprov berharap, THR bisa segera dicairkan. "Kalau bisa beberapa hari sebelum cuti, supaya bisa segera kami gunakan," harapnya.
"Misal untuk pesan tiket pulang kampung atau beli oleh-oleh," tuturnya.
Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani menerangkan, THR terdiri atas gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah tunjangan yang melekat.
Adapun tunjangan yang dimaksud terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.
Selain itu, THR PNS dan pensiunan 2023 juga ditambah 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan. Paling banyak 50 persen, memperhatikan kemampuan fiskal daerah. (ris/gr/fud) Editor : Arief