Sayangnya, saat awak media mencoba menggali informasi terkait sanksi penutupan operasional ini, dari pihak manajemen hotel memilih enggan memberi keterangan.
Namun dari informasi yang didapat Radar Banjarmasin dari seorang karyawan yang tidak mau menyebut namanya, sebenarnya Hotel Grand Permata In dan Hotel Permata In di Km 34, Banjarbaru Selatan, manajemennya sama.
Kendati demikian, sang karyawan mengaku pihak manajemen hotel telah berupaya mengurus perpanjangan izin operasional hotel. “Sebenarnya lagi ada proses perpanjangan perizinan,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjarbaru, Rahmah Khairita mengatakan, hingga kini jajarannya belum mendapatkan informasi terkait upaya manajemen hotel dalam mengurus perpanjangan izin operasional.
"Sampai saat ini, saya belum dapat informasi lagi, tapi bisa juga mereka (langsung) ke resepsionis di depan untuk menanyakannya. Atau mereka mengurus secara daring mandiri,” ungkap Rita, sapaan akrabnya.
Tetapi ungkapnya, manajemen hotel belum melakukan migrasi ke OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko). Padahal menurutnya proses pengajuan izin di OSS tak perlu memakan waktu yang lama.
"Selama berkasnya lengkap dan juga pernyataan mandirinya benar,” beber Rita.
Tak hanya itu, dirinya juga menggarisbawahi bahwa ada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dipilih dari pelaku usaha, dalam hal ini manajemen hotel. Nantinya, dari KBLI akan terlihat tingkat risiko dari usaha yang dijalankan manajemen hotel.
"Setelah itu baru terlihat apa saja yang harus dipenuhinya," tuntas Rita. (zkr/yn/bin) Editor : Arief