Menurut informasi dihimpun Radar Banjarmasin, insiden pembakaran kapal itu terjadi pada Senin (11/4) siang. Peristiwa ini bukan yang pertama kali, tetapi terjadi untuk yang kedua kalinya, setelah sebelumnya pada 19 November tahun lalu. Alasan nelayan lokal membakar kapal cantrang dari luar pulau, karena dinilai sangat merugikan mereka.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas, serta Penataan Andon Penangkapan Ikan, penggunaan alat tangkap cantrang dilarang oleh pemerintah.
Selain cantrang, dalam peraturan itu juga disebutkan alat tangkap lain yang dilarang, yakni dogol, pair seine, lampara dasar, kelompok jaring hela yaitu pukat hela dasar berpalang, pukat hela dasar udang, pukat hela kembar berpapan dan pukat hela dasar dua kapal.
Kemudian, pukat hela pertengahan dua kapal dan pukat ikan, serta kelompok jaring insang, yaitu perangkap ikan peloncat dan kelompok alat tangkap lainnya.
Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto melalui Kepala Satpolairud Iptu Teguh Triono, membenarkan kejadian tersebut. "Peristiwa itu terjadi Senin siang di perairan wilayah Kecamatan Jorong," ungkapnya.
Dia mengatakan, kronologi insiden tersebut masih dihimpun personel. Peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa. ABK kapal cantrang dievakuasi oleh nelayan lokal ke daratan.
"Ada sekitar 17 orang ABK kapal cantrang yang kami amankan. Saat ini mereka sudah dipindahkan ke Mapolres Tala," ucapnya. (sal) Editor : Arief