Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Menang Gugatan, Pedagang Alabio Berhak Tempati Toko

Arief • Rabu, 13 April 2022 | 03:57 WIB
AUDIENSI: Plt Bupati HSU, Husairi Abdi menerima perwakilan pedagang dan lawyer P3A Pasar di ruang kerja Bupati.
AUDIENSI: Plt Bupati HSU, Husairi Abdi menerima perwakilan pedagang dan lawyer P3A Pasar di ruang kerja Bupati.
AMUNTAI - Persatuan Pedagang Pasar Alabio (P3A) kini bisa bernafas lega, usai Plt Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara Husairi Abdi, menyatakan siap menerbitkan keputusan eksekusi dalam waktu dekat ini.

Sehingga anggota P3A yang gugatannya dikabulkan pihak Mahkamah Agung (MA), dapat kembali menempati toko dan ruko pada pasar terbesar di Kecamatan Sungai Panda tersebut.

Meskipun diketahui sebelumnya P3A sempat kalah di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara pada 2020 silam.

Kesiapan tersebut disampaikan Plt Bupati Husairi Abdi Lc, usai audiensi dengan tim kuasa Hukum P3A dari Indrayana Centre for Government, Constitution and Society (INTEGRITY) Law Firm dan perwakilan pedagang, baru ini.

"Draft keputusan pencabutan Pengumuman Nomor: 001/I/TIM/2020 dan keputusan penempatan kembali P3A telah selesai disusun dan akan diterbitkan dalam waktu dekat ini," jawab Husairi pada pertemuan itu.

Selain itu, Husairi juga menerangkan bahwa pihaknya (pemkab, red) siap mengembalikan dana-dana yang telah diterima daerah pada pedagang baru. Namun Husairi menegaskan, bahwa prosesnya harus tetap berdasarkan prosedur yang sesuai dengan aturan keuangan daerah.

"Anggota P3A akan didata kembali dan melakukan pendaftaran dengan membayarkan kewajiban sesuai dengan Putusan 336 K/TUN/2021, yakni Rp5 juta untuk toko dan Rp15 juta untuk ruko," ungkapnya.

Terakhir, bagi penggugat lanjut Husairi, akan ditempatkan pada posisi ruko/toko sesuai yang mereka tempati dahulu, sebelum renovasi.

Sementara itu Zamrony SH, Kuasa Hukum P3A menyampaikan apresiasi pada Plt Bupati HSU yang memberikan solusi menjawab permasalahan ini.

"Kami sadar, permasalahan ini muncul akibat tindak tanduk pendahulu. Tapi Pak Husairi tidak lepas tangan begitu saja, bahkan mengambil langkah yang sangat arif dan bijaksana bagi semua pihak," ujarnya.

Kebijaksanaan itu semakin terlihat, lanjut Zamrony saat dalam audiensi, Isnaeni, Kepala UPT Pasar Pemkab HSU menyodorkan opsi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas Putusan 336 K/TUN/2021, namun Plt Bupati dengan tegas menolak tawaran tersebut.

"Sudah benar Bapak Plt Bupati menolak opsi PK. Selain membuang energi, waktu, dan anggaran, saran untuk menempuh PK ini sama saja menjerumuskan Plt Bupati untuk berhadapan masalah-masalah hukum dan sosial," dukungnya.

Hasil audiensi ini tentu memberikan titik terang yang adil bagi setiap pihak. Di satu sisi para pedagang lama (P3A) akan mendapatkan kembali hak mereka menempati Pasar Alabio dengan jumlah sumbangan yang terjangkau. (mar) Editor : Arief
#Sengketa Lahan #Pasar