Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Pemogokan Sopir Truk Berakhir, Dendanya Menumpuk

Arief • Rabu, 16 Maret 2022 | 11:03 WIB
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina telah mengeluarkan surat edaran nomor 096/DISHUB/TAHUN/2022. Mengatur tentang pembelian BBM solar subsidi di Banjarmasin.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina telah mengeluarkan surat edaran nomor 096/DISHUB/TAHUN/2022. Mengatur tentang pembelian BBM solar subsidi di Banjarmasin.
BANJARMASIN - Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina telah mengeluarkan surat edaran nomor 096/DISHUB/TAHUN/2022. Mengatur tentang pembelian BBM solar subsidi di Banjarmasin.

Sopir truk di terminal petikemas Pelabuhan Trisakti merespons dengan mengakhiri aksi pemogokan.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kalsel, Edi Sucipto menyatakan, edaran itu sudah disampaikan kepada semua anggota. "Mereka pasti senang. Terima kasih pak wali kota," ujarnya, kemarin (15/3).

Dengan surat itu, maka Pertamina bisa menginstruksikan kepada SPBU-SPBU untuk memberi layanan khusus kepada truk angkutan. Apakah bakal manjur, Edi mengatakan perlu waktu untuk menilainya.

Pastinya, Organda akan mengawasi tiga SPBU. Dua di Jalan Gubernur Subarjo, SPBU nomor 64.701.06 dan SPBU nomor 64.701.07. Satu lagi di Lingkar Dalam Selatan, SPBU nomor 64.701.15.

"Ada dua anggota Organda dengan tanda pengenal lengkap yang turun memantau," jelasnya.

Dua tahun terakhir, sopir truk kalah bersaing dengan pelangsir solar bersubsidi. Alhasil, mereka kerap harus ngantre berjam-jam di depan SPBU hanya untuk mendapatkan BBM.

Sebelum menggelar aksi pemogokan, sopir truk sempat berdemo di depan kantor PT Pertamina di Jalan Lambung Mangkurat.

Sementara itu, Bendahara DPW Asosiasi Logistik dan Forwader Indonesia (ALFI) Kalsel, Ali Musa Siregar mengatakan, aksi pemogokan kemarin cukup berdampak.

Ada dua ribu petikemas yang menumpuk. "Dua hari ini mulai diangkut dan diantar lagi," ujarnya.

Sebelumnya, ALFI sempat kebingungan. Mereka menghadapi komplain dari pelanggan di dalam maupun luar daerah. Belum lagi denda dari PT Pelindo jika petikemas tak segera diangkut keluar pelabuhan.

"Kami mau membicarakan masalah ini. Satu kontainer dendanya Rp60 ribu per hari. Kalau dikalikan, besar banget," keluhnya.

ALFI berharap ada PT Pelindo memberikan keringanan atas sanksi ini.

"Saat bencana banjir dulu, kami pernah mengajukan keringanan serupa. Makanya dicoba lagi. Karena kejadian ini bukan atas keinginan kami," tukasnya.

Diwartakan sebelumnya, Pertamina meminta SPBU untuk mencatat nomor polisi kendaraan pembeli solar bersubsidi. Mencegah pelangsir bolak-balik mengantre.

Edaran itu sendiri dikeluarkan pemko pada Jumat (11/5) lalu. "Isinya meminta kepada Pertamina agar ekspedisi angkutan diberi jalan khusus," kata wali kota. (gmp/at/fud) Editor : Arief
#Sopir Truk #Demo SOpir