Walhi Kalsel Desak KLH Buka Data 335 Konsesi Karhutla

M Fadlan Zakiri • Dipublikasikan Selasa, 3 November 2026 | 21:23 WIB

 

KARHUTLA: Kebakaran lahan terjadi di sekitar konsesi perkebunan kelapa sawit milik salah satu perusahaan di Desa Jejangkit, Kabupaten Barito Kuala. (Foto: Walhi Kalsel/Radar Banjarmasin)
KARHUTLA: Kebakaran lahan terjadi di sekitar konsesi perkebunan kelapa sawit milik salah satu perusahaan di Desa Jejangkit, Kabupaten Barito Kuala. (Foto: Walhi Kalsel/Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARBARU - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan mendesak Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) membuka data 335 perusahaan yang area konsesinya tengah diinvestigasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Desakan itu disampaikan setelah Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat mengungkap adanya informasi intelijen mengenai dugaan pembakaran secara sengaja untuk merusak citra pemerintah.

Walhi Kalsel meminta informasi tersebut tidak mengalihkan perhatian dari pemeriksaan terhadap kebakaran di area konsesi perusahaan dan penegakan hukum lingkungan.

Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Selatan Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono mengatakan pemerintah harus mengedepankan fakta lapangan dan transparansi dalam proses investigasi.

"Kalau KLH/BPLH menyatakan sedang menginvestigasi kebakaran di area konsesi 335 perusahaan, maka publik berhak mengetahui perusahaan mana saja yang sedang diperiksa," tegas Raden kepada Radar Banjarmasin, Selasa (3/11/2026) malam.

Menurut Raden, keterbukaan tidak cukup hanya dengan mengumumkan jumlah perusahaan yang diperiksa. Pemerintah juga perlu membuka informasi yang memungkinkan publik mengawasi proses penanganan karhutla.

Walhi Kalsel meminta masyarakat sipil dilibatkan agar investigasi berlangsung transparan dan akuntabel.

“Publik berhak mengawasi detail lokasi, luasan area terdampak, hingga tindak lanjut hukumnya agar korporasi-korporasi tersebut tidak sekadar menjadi pernyataan kosong di ruang publik,” lugas Raden.

Minta Penegakan UU PPLH

Walhi Kalsel juga mengingatkan KLH/BPLH untuk mengoptimalkan kewenangan penegakan hukum lingkungan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Menurut Walhi, investigasi tidak semestinya berhenti pada pendataan administratif mengenai luas lahan yang terbakar.

Raden meminta pemeriksaan menelusuri pola kejadian, kemungkinan kesengajaan atau kelalaian, hingga pertanggungjawaban pemegang konsesi apabila ditemukan pelanggaran.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip pertanggungjawaban mutlak atau strict liability sesuai ketentuan yang berlaku dalam perkara lingkungan.

Menurut dia, pemegang izin tidak boleh serta-merta melepaskan tanggung jawab hanya dengan menyebut faktor alam apabila dari proses hukum ditemukan kewajiban pencegahan dan pengendalian kebakaran yang tidak dijalankan.

Walhi Kalsel juga meminta pemerintah memastikan pemulihan lingkungan berjalan konkret. Salah satunya melalui penghitungan kerugian ekologis apabila ditemukan kerusakan lingkungan yang dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Soroti Narasi Sabotase

Selain persoalan penegakan hukum, Walhi Kalsel menyoroti narasi mengenai dugaan pembakaran yang disebut bertujuan merusak citra pemerintah.

Raden meminta pemerintah tidak lebih sibuk menanggapi dugaan motif tersebut ketimbang menuntaskan pemeriksaan terhadap kebakaran di ratusan area konsesi.

"Jangan sampai pemerintah justru lebih sibuk merespons dugaan adanya pembakaran untuk merusak citra pemerintah," sentil Raden.

Bagi Walhi, karhutla merupakan persoalan ekologis yang berdampak terhadap lingkungan, kesehatan, dan ruang hidup masyarakat. Karena itu, hasil pemeriksaan terhadap 335 konsesi dinilai harus dibuka secara transparan berikut tindak lanjut hukumnya.

Raden menilai kredibilitas pemerintah justru akan ditentukan dari kemampuannya memastikan penegakan hukum berjalan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

"Citra pemerintah tidak dirusak oleh kritik masyarakat, tetapi justru dipertaruhkan ketika negara gagal melindungi lingkungan hidup dan menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan ekologis," pungkasnya. (*)

 

Editor : M. Ramli Arisno
KLH BPLH 335 konsesi karhutla investigasi konsesi perusahaan penegakan hukum lingkungan Walhi Kalsel