RADARBANJARMASIN.JAWAPOSMl.COM, AMUNTAI – Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menjangkau hingga tingkat Rukun Tetangga (RT). Bupati HSU, H Sahrujani menyerahkan santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Muhammad Ilyas, Ketua RT di Desa Teluk Sarikat, Senin (12/10/2026).
Penyerahan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut berlangsung di ruang kerja Bupati HSU. Kegiatan itu turut dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Luki Dwi Setiawan dan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) HSU, Amita Susana, serta Plt Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Muhammad Iqbal Husaini.
Santunan tersebut merupakan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi ahli waris almarhum yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sahrujani menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan. Ia berharap santunan tersebut dapat membantu meringankan beban keluarga almarhum.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Muhammad Ilyas. Santunan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada perangkat desa, hingga ke tingkat RT,” ujar Sahrujani.
Ia menegaskan, Pemkab HSU terus mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, tidak hanya bagi perangkat desa, tetapi juga masyarakat yang tergolong pekerja rentan.
Menurutnya, upaya tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan agar masyarakat memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Luki Dwi Setiawan menyampaikan bahwa penyerahan santunan tersebut merupakan bagian dari program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dijalankan melalui kerja sama dengan pemerintah daerah.
Ia berharap manfaat program tersebut dapat dirasakan masyarakat, khususnya keluarga peserta yang ditinggalkan. Selain itu, program ini diharapkan meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja.
Melalui kerja sama tersebut, Pemkab HSU bersama BPJS Ketenagakerjaan berupaya memperluas jangkauan perlindungan bagi perangkat desa hingga pekerja rentan, sehingga keluarga peserta yang meninggal dunia dapat menerima manfaat sesuai ketentuan program.
Editor : Fauzan Ridhani