Bayar Pajak Kendaraan di Tabalong Ada Undian Mobil dan Umrah, Ini Periodenya

Ibnu Dwi Wahyudi • Dipublikasikan Senin, 12 Oktober 2026 | 00:31 WIB

 

LALU LINTAS: Kendaraan melintas di jalan kawasan Tanjung, Kabupaten Tabalong.
LALU LINTAS: Kendaraan melintas di jalan kawasan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Tanjung – Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Tabalong berpeluang mendapat hadiah mobil, umrah, hingga sepeda motor. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tabalong menyiapkan undian untuk mendorong kepatuhan wajib pajak.

Kepala Bapenda Tabalong Nanang Mulkani mengatakan, program tersebut diperuntukkan bagi wajib pajak yang membayar pajak kendaraan pada periode Desember 2025 hingga November 2026.

“Untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dalam membayar PKB tepat waktu,” katanya, Minggu (11/10/2026).

Undian dijadwalkan berlangsung saat peringatan Hari Jadi Kabupaten Tabalong pada awal Desember 2026.

Hadiah Undian PKB dari Mobil hingga Umrah

PROGRAM: Kepala Bapenda Tabalong Nanang Mulkani menjelaskan program kerja instansinya. (Foto: Ibnu Dwi Wahyudi/Radar Banjarmasin)
PROGRAM: Kepala Bapenda Tabalong Nanang Mulkani menjelaskan program kerja instansinya. (Foto: Ibnu Dwi Wahyudi/Radar Banjarmasin)

Nanang menjelaskan, program undian menjadi salah satu upaya Pemkab Tabalong meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan, termasuk penerimaan opsen PKB.

“Program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak kendaraan bermotor untuk mendapatkan berbagai hadiah, mulai dari umrah, mobil, sepeda motor, kulkas, hingga televisi,” ujarnya.

Pemungutan PKB merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Pemkab Tabalong berharap program hadiah tersebut dapat mendorong lebih banyak wajib pajak memenuhi kewajibannya tepat waktu.

Insentif Pajak Kendaraan Berlaku hingga 30 November

Selain undian berhadiah, Nanang menyebut adanya sejumlah insentif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Insentif tersebut meliputi pembebasan seluruh sanksi administrasi atau denda atas pokok PKB. Ada pula diskon pokok PKB tahun berjalan sebesar 10 persen untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Untuk kendaraan roda dua dan roda tiga, diskon pokok PKB tahun berjalan sebesar 20 persen.

Kendaraan yang dimutasi dari luar daerah mendapat diskon PKB sebesar 50 persen untuk tahun pertama dan kedua.

“Sementara kendaraan mutasi dalam daerah atau balik nama mendapat diskon 50 persen untuk tahun berjalan. Program ini berlaku hingga 30 November 2026,” jelas Nanang. (*)

 

Editor : M. Ramli Arisno
Pajak kendaraan Tabalong Undian PKB Tabalong Hadiah mobil dan umrah Bapenda Kabupaten Tabalong Diskon pajak kendaraan