Warga HST Kini Bisa Urus Paspor di Barabai, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya

Jamaluddin Radar Banjarmasin • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 15:22 WIB
PELAYANAN: Warga HST wajib tahu ini jadwal pelayanan imigrasi di MPP. (Foto: Istimewa).
PELAYANAN: Warga HST wajib tahu ini jadwal pelayanan imigrasi di MPP. (Foto: Istimewa).
RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Barabai– Warga Hulu Sungai Tengah (HST) tak perlu lagi jauh-jauh ke kantor imigrasi untuk mengurus paspor.

Layanan pengurusan paspor kini tersedia secara mobile di Mal Pelayanan Publik (MPP) Barabai melalui Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Balangan.

Pelayanan di MPP Barabai dijadwalkan pada minggu keempat setiap bulan. Sebelum datang, pemohon wajib melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor.

Staf Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) HST, Almadani, mengatakan seluruh tahapan awal, mulai dari pengisian data hingga pembayaran, dilakukan melalui aplikasi tersebut.

“Untuk pelayanan di MPP Barabai kebagian jadwal di minggu keempat setiap bulannya. Pemohon harus mendaftar dulu lewat aplikasi M-Paspor sampai selesai pendaftaran dan pembayaran,” katanya, Kamis (8/10/2026).

Setelah pendaftaran selesai dan jadwal pelayanan ditetapkan, pemohon dapat datang ke MPP Barabai untuk menjalani tahapan lanjutan.
Di lokasi, petugas imigrasi akan melakukan wawancara serta pengambilan foto sebagai bagian dari proses penerbitan paspor.

Bagi warga yang kesulitan melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor, tersedia pendampingan dari petugas di MPP.

Namun, pemohon tetap harus menunggu jadwal pelayanan dari Kantor Imigrasi Balangan sebelum datang untuk mendapatkan pendampingan.

“Kalau tidak bisa pengisian di M-Paspor, bisa datang ke MPP setelah jadwalnya ditetapkan, minggu keempat setiap bulannya. Nanti ada petugas dari kita untuk pendampingan pengisian datanya,” jelasnya.

Dengan adanya layanan mobile tersebut, warga HST memiliki pilihan yang lebih dekat untuk mengurus paspor tanpa harus datang langsung ke kantor imigrasi di luar daerah.

Editor : Arif Subekti
Sebelum datang pemohon wajib melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor. Staf Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) HST mengatakan seluruh tahapan awal mulai dari pengisian data hingga pembayaran dilakukan melalui