RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Paringin - Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai memperketat pengawasan terhadap praktik juru parkir (jukir) liar.
Langkah ini dibarengi dengan pembenahan tata kelola parkir resmi guna mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Dishub Balangan, Musa Abdullah menegaskan penataan ini dilakukan dengan memberikan identitas dan legalitas yang jelas kepada jukir resmi binaan pemerintah daerah.
"Ini langkah penertiban. Masyarakat sebagai pengguna jasa harus merasa aman dan nyaman. Dengan tata kelola yang tertib, muaranya tentu pada peningkatan PAD kita," ujar Musa, Selasa (6/10/2026).
Sebagai penanda legalitas di lapangan, para jukir resmi kini diwajibkan mengenakan rompi khusus yang disediakan pemerintah.
Kepala Bidang Prasarana dan Keselamatan Dishub Balangan, Rizky Rakhman menjelaskan, atribut tersebut bukan sekadar pakaian kerja, melainkan pembeda utama antara jukir resmi dan jukir tak berizin.
"Tujuannya jelas untuk meminimalisir juru parkir liar. Rompi ini wajah baru sekaligus legalitas bagi mereka. Ingat, lebih nyaman beroperasi secara legal daripada ilegal," tegas Rizky.
Saat ini, Dishub Balangan mengelola 25 titik parkir resmi yang tersebar di enam kecamatan dan 11 kawasan strategis. Ke depan, potensi pendapatan ini akan terus diperluas dengan membuka titik-titik baru, di antaranya di kawasan Taman Samping Bank Kalsel dan Taman Kota Siring Paringin.
Meski mengincar peningkatan PAD, Rizky mewanti-wanti para jukir agar tidak mengesampingkan kewajibannya. "Jangan berpikir target dulu, utamakan pelayanan yang baik kepada masyarakat, baru setelah itu kita bicara target," tekannya.
Untuk memastikan tidak ada kebocoran setoran retribusi, Dishub juga resmi mengoperasikan Sistem Informasi Penataan dan Pengelolaan Parkir Balangan (SITATA). Lewat inovasi digital ini, data realisasi PAD dari sektor parkir dapat dipantau dan dievaluasi secara transparan.
Langkah penertiban dan digitalisasi parkir ini juga didukung penuh oleh unsur terkait, termasuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Bank Kalsel Cabang Paringin, guna memastikan target PAD Balangan tahun ini dapat tercapai maksimal tanpa merugikan masyarakat.
Editor : Sutrisno