Tokoh Adat Dayak Piani Tapin Sambut Raperda Masyarakat Hukum Adat: “Yang Selama Ini Kami Harapkan"

Rasidi Fadli • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 12:44 WIB
PERDA ADAT: Masyarakat adat Dayak Piani Kabupaten Tapin yang berada di Kecamatan Piani menyambut baik pembahasan rancangan Perda Masyarakat Hukum Adat.
Foto Dok Rasidi Fadli
PERDA ADAT: Masyarakat adat Dayak Piani Kabupaten Tapin yang berada di Kecamatan Piani menyambut baik pembahasan rancangan Perda Masyarakat Hukum Adat. Foto Dok Rasidi Fadli 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Rantau – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapin menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat mendapat sambutan positif dari masyarakat adat Dayak di Kecamatan Piani.

Tokoh masyarakat adat Dayak Kecamatan Piani Kabupaten Tapin, Karliansyah, menilai regulasi tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat keberadaan masyarakat adat sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Tapin.

“Kita sangat menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya, karena akan membuat Perda Masyarakat Hukum Adat yang sudah dibahas antara pemerintah daerah dan DPRD,” ujarnya, Jumat (2/10/2026).

Menurut Karliansyah, keberadaan perda tersebut sudah lama menjadi harapan masyarakat adat. Selama ini, masyarakat adat terus memperjuangkan agar keberadaan mereka lebih dikenal dan mendapatkan pengakuan yang jelas.

“Memang selama ini, itulah yang kami harapkan, agar perda tersebut bisa ada,” katanya.

Ia menilai, hadirnya perda akan memberikan kekuatan hukum sekaligus legalitas bagi masyarakat adat di Kabupaten Tapin.
Dengan adanya landasan hukum tersebut, keberadaan masyarakat adat tidak hanya diakui secara sosial dan budaya, tetapi juga memiliki pijakan yang lebih kuat dalam menjalankan kehidupan adat serta menjaga warisan leluhur.

“Selama ini kami perjuangkan agar keberadaan kami bisa lebih diketahui. Apalagi dengan adanya perda, masyarakat adat di Tapin mempunyai kekuatan hukum dan legalitas,” tegasnya.

Karliansyah juga berharap regulasi tersebut nantinya tidak berhenti pada pengakuan semata. Ia ingin kehadiran perda dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) masyarakat adat, khususnya yang berada di Kecamatan Piani.

“Insyaallah dengan adanya perda tersebut, masyarakat adat yang berada di Kecamatan Piani, SDM bisa meningkat,” harapnya.

Namun, Karliansyah mengingatkan agar proses pembahasan Raperda tetap melibatkan masyarakat adat secara langsung.
Menurutnya, dialog dengan masyarakat adat diperlukan untuk memastikan seluruh kondisi dan kebutuhan masyarakat adat benar-benar terakomodasi dalam regulasi yang akan ditetapkan.

Dalam pembahasan sebelumnya, kata dia, pertemuan dengan masyarakat adat memang sudah dilakukan. Kendati demikian, forum tersebut diharapkan dapat terus dilaksanakan selama proses pembahasan Raperda berlangsung.

“Kami sangat mengharapkan ada pertemuan dengan masyarakat adat. Sebelumnya memang ada, tapi bisa terus ada,” ujarnya.

Keterlibatan masyarakat adat dinilai penting untuk melakukan verifikasi kembali terhadap substansi Raperda. Terlebih, masyarakat adat memiliki pengalaman dan pengetahuan langsung mengenai kondisi di lapangan.

“Dengan dilibatkannya, bisa memverifikasi kembali apakah ada ketertinggalan atau tidak di dalam perda tersebut,” jelasnya.
Selain memberikan masukan, masyarakat adat juga berharap diberi ruang untuk mempelajari isi Raperda secara lebih mendalam. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami hak, kewajiban, perlindungan dan pemberdayaan yang nantinya diatur dalam perda.

“Tidak hanya itu, kami pun bisa mempelajari pasal per pasal yang ada,” pungkas Karliansyah.

Editor : Arif Subekti
Pelindungan Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapin menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat mendapat sambutan positif dari masyarakat adat Dayak di Kecamatan Piani. pertemuan dengan masyarakat adat. Sebelumnya memang ada tapi bisa terus ada