SIKOMPAK, Cara Baru Satpol PP dan Damkar Kotabaru Layani Laporan Warga

Jumain Radar Banjarmasin • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 09:08 WIB
BERWIBAWA: Kepala Satpol PP dan Damkar Kotabaru Yudi Ridhani. 
(Foto: Satpol PP Kotabaru untuk Radar Banjarmasin)
BERWIBAWA: Kepala Satpol PP dan Damkar Kotabaru Yudi Ridhani. (Foto: Satpol PP Kotabaru untuk Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Kotabaru – Ketika api mulai membesar, gangguan ketertiban terjadi, atau persoalan lain muncul di tengah masyarakat, kecepatan informasi menjadi salah satu kunci penanganan.

Namun, laporan masyarakat terkadang harus melewati sejumlah jalur sebelum sampai kepada petugas yang tepat.

Kondisi itulah yang coba dipangkas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kotabaru.

Instansi yang memiliki tugas menjaga ketertiban umum sekaligus menangani kebakaran tersebut kini membuka jalur pelaporan satu pintu melalui aplikasi SIKOMPAK.

SIKOMPAK merupakan singkatan dari Sistem Kolaborasi Multi Pihak dan Kesiapsiagaan.

Masyarakat cukup mengirimkan laporan melalui WhatsApp di nomor 0822-8888-1950.

Dari satu pintu tersebut, laporan akan dipantau petugas untuk kemudian diteruskan kepada personel yang memiliki kewenangan menangani kejadian.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kotabaru, Yudi Ridhani, mengatakan inovasi tersebut dibuat untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi ada admin khususnya yang memantau aplikasi SIKOMPAK ini,” kata Yudi, Senin (28/9).

Bagi warga yang hendak melapor, Yudi mengingatkan agar tidak panik. Informasi yang disampaikan justru harus dibuat sedetail mungkin.

Nama pelapor, lokasi kejadian dan jenis peristiwa menjadi informasi penting bagi petugas.

Semakin lengkap informasi yang diterima, semakin mudah pula personel menentukan langkah ketika menuju lokasi. Laporan yang masuk tidak hanya berkaitan dengan kebakaran.

Gangguan keamanan dan ketertiban umum (Trantibum), persoalan Pedagang Kaki Lima (PKL), hingga sejumlah kejadian lain yang menjadi kewenangan Satpol PP dan Damkar dapat disampaikan melalui jalur tersebut.

Menariknya, laporan yang masuk tidak otomatis harus ditangani Satpol PP dan Damkar.

Jika persoalan berada di luar kewenangan mereka, petugas tetap akan memberikan respons dengan meneruskannya kepada instansi yang berwenang.

“Kalau hal yang di luar kewenangan kami, tetap kami respons dengan mengkoordinasikannya kepada instansi terkait,” jelas Yudi.

Salah satu contohnya ketika masyarakat menemukan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang membutuhkan penanganan.

Satpol PP dan Damkar tidak berjalan sendiri. Laporan tersebut akan dikoordinasikan dengan Dinas Sosial (Dinsos) maupun pihak terkait lainnya.

Begitu pula dengan persoalan PKL yang membutuhkan penanganan sesuai kewenangan.

Pola tersebut menunjukkan bahwa SIKOMPAK tidak sekadar menjadi nomor pengaduan baru.

Di baliknya, ada konsep kolaborasi antara pihak agar laporan masyarakat tidak berhenti setelah diterima.

Yudi mengatakan pihaknya sengaja menyiapkan petugas khusus untuk mengelola laporan yang masuk.

Dengan adanya admin, setiap informasi yang dikirim masyarakat dapat dipantau dan diteruskan untuk ditindaklanjuti.

Harapannya sederhana, ketika masyarakat membutuhkan bantuan, mereka tahu harus menghubungi ke mana.

Dan ketika laporan sudah masuk, petugas juga memiliki informasi yang cukup untuk menentukan langkah berikutnya.

Melalui SIKOMPAK, Satpol PP dan Damkar Kotabaru ingin membangun pola pelayanan yang lebih cepat, terarah dan terhubung dengan masyarakat.

Sebab dalam urusan kebakaran maupun ketertiban umum, laporan yang datang beberapa menit lebih awal bisa berarti penting bagi proses penanganan di lapangan.

Editor : Tia Lalita Novitri
Kotabaru SIKOMPAK satpol pp damkar aplikasi