ISPU Tembus 208, Disdik HSU Kembali Perpanjang BDR Hingga 30 September

M Akbar Radar Banjarmasin • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 10:34 WIB
Jembatan Pariwara di Kelurahan Murung Sari Kota Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara berselimut kabut asap. (Foto: M Akbar/Radar Banjarmasin)
Jembatan Pariwara di Kelurahan Murung Sari Kota Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara berselimut kabut asap. (Foto: M Akbar/Radar Banjarmasin)

 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Amuntai – Kualitas udara yang memburuk akibat kabut asap karhutla membuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten, kembali Sungai Utara (HSU) memperpanjang pelaksanaan Belajar dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Kebijakan tersebut berlaku selama tiga hari, mulai 28 hingga 30 September 2026. Perpanjangan BDR/PJJ diberlakukan untuk seluruh peserta didik di Kabupaten HSU.

Kepala Disdikbud HSU Rahman Heriadi mengatakan, keputusan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi untuk melindungi peserta didik dari paparan kualitas udara yang tidak sehat.

"Indeks Standar Pencemar Udara atau ISPU per tanggal 27 September 2026 pukul 12.20 WITA tercatat mencapai angka 208, yang masuk dalam kategori sangat tidak sehat. Itulah alasan utama kami memperpanjang BDR/PJJ ini," ujarnya, Senin (28/9/2026).

Kebijakan tersebut berlaku pada seluruh jenjang pendidikan. Mulai dari PAUD yang meliputi TK, KB, dan TPA, SD, SMP, hingga PKBM dan SKB se-Kabupaten HSU.

Selama pelaksanaan BDR/PJJ, peserta didik tetap mengikuti proses pembelajaran dari rumah sesuai jadwal dan arahan masing-masing satuan pendidikan.

Disdikbud HSU juga meminta orang tua turut berperan aktif mengawasi aktivitas anak selama masa pembelajaran dari rumah. Anak diimbau tidak bermain atau beraktivitas di luar ruangan, terutama ketika kondisi udara masih dipenuhi kabut asap.

Orang tua juga diharapkan memastikan anak tetap mengikuti pembelajaran sesuai jadwal serta menjaga kondisi kesehatan selama kualitas udara belum membaik.

Sementara itu, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), baik ASN maupun non-ASN, tetap diwajibkan hadir di satuan pendidikan masing-masing sesuai jam kerja. Presensi dilakukan secara daring.

Selain itu, seluruh warga juga diimbau menggunakan masker ketika beraktivitas, baik di luar maupun di dalam ruangan, sebagai langkah perlindungan dari paparan asap.

"Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga kesehatan. Orang tua juga agar mengawasi anak-anaknya supaya tidak bermain di luar rumah selama pelaksanaan PJJ," tegas Rahman.

Dia juga mengingatkan peserta didik agar tetap bersemangat mengikuti pembelajaran meski dilakukan dari rumah.

"Jaga kesehatan, tetap semangat belajar dari rumah," pesannya.

Editor : M Oscar Fraby
ISPU karhutla Kabut Asap HSU pjj