Aset Daerah Kotabaru Diperketat, Seluruh SKPD Diminta Tinggalkan Sistem Manual dan Pastikan Data BMD

Jumain Radar Banjarmasin • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 15:06 WIB
SERIUS: Saat berlangsungnya sosialisasi penekanan terkait aset daerah di Kotabaru. (Foto: BPKAD untuk Radar Banjarmasin)
SERIUS: Saat berlangsungnya sosialisasi penekanan terkait aset daerah di Kotabaru. (Foto: BPKAD untuk Radar Banjarmasin) 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Kotabaru- Pengelolaan aset daerah di Kabupaten Kotabaru kembali menjadi perhatian.

Pemerintah daerah mendorong seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memperbaiki pencatatan dan pengawasan Barang Milik Daerah (BMD).

Langkah tersebut dilakukan melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sekaligus Bimbingan Teknis (Bimtek) E-BMD di Hotel Grand Surya, Jumat (18/9).

Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru H Eka Saprudin. Dalam kesempatan tersebut, pemerintah menekankan bahwa aset daerah bukan sekadar barang yang tercatat dalam administrasi pemerintah.

Aset tersebut merupakan kekayaan daerah yang harus dijaga, dimanfaatkan, dan dipertanggungjawabkan. Karena itu, kesalahan pencatatan maupun lemahnya pengawasan dapat berdampak pada tertibnya pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Sekda Kotabaru H Eka Saprudin meminta pengelolaan BMD dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Barang Milik Daerah adalah aset yang harus dijaga, dimanfaatkan, dan dipertanggungjawabkan secara transparan serta akuntabel,” ujarnya.

Untuk memperkuat pengamanan aset, Pemkab Kotabaru juga mendorong penerapan SIAP ASET atau Sistem Integrasi Akurasi dan Pengamanan Aset.

Sistem tersebut diharapkan dapat memperkuat pengelolaan aset agar tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga memiliki data yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemkab Kotabaru menargetkan seluruh pengurus barang maupun pembantu pengurus barang di setiap SKPD memahami aturan pengelolaan BMD. Termasuk memahami penggunaan sistem digital dalam pencatatan dan pelaporan aset.

E-BMD menjadi salah satu instrumen yang didorong untuk digunakan secara menyeluruh.

Sementara, Kepala BPKAD Kotabaru Risa Ahyani mengatakan, sosialisasi Perda Nomor 5 menjadi penting karena aturan tersebut merupakan pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam mengelola aset.

“Kita ingin memastikan seluruh pengurus barang di setiap SKPD memiliki pemahaman yang sama dan utuh terhadap aturan ini,” katanya.

Menurut Risa, persoalan pengelolaan aset tidak berhenti pada bagaimana barang dicatat. Data aset juga harus akurat sehingga keberadaan, kondisi, serta status barang dapat diketahui dengan jelas.

Karena itu, BPKAD mendorong adanya perubahan dari sistem manual menuju pengelolaan berbasis digital.

Seluruh SKPD di Kabupaten Kotabaru ditargetkan menggunakan E-BMD dalam pengelolaan aset. Sistem tersebut akan menggantikan pola pengelolaan yang sebelumnya masih menggunakan SIMDA BMD.

“Ke depan, kami berharap seluruh SKPD di Kabupaten Kotabaru sudah menggunakan aplikasi E-BMD dalam pengelolaan aset. Beralih dari manual ke digital, dari SIMDA BMD menuju E-BMD yang lebih terintegrasi,” tegas Risa.

Digitalisasi tersebut diharapkan membuat pengelolaan aset lebih mudah dipantau. Data juga dapat dihimpun dalam satu sistem sehingga memudahkan proses pencatatan, pelaporan, hingga pengawasan.

“Dengan sistem digital ini, kami harapkan tingkat akurasi data aset kita akan jauh lebih baik. Data menjadi satu pintu, valid, dan real-time,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, selain jajaran BPKAD dan para pengurus barang se-Kabupaten Kotabaru, turut hadir Pengendali Teknis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Bayu Harry Putranto.

Editor : Sutrisno
Kotabaru Kalsel