RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Martapura - Warga Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, kembali menagih tindak lanjut DPR RI terkait persoalan yang mereka kaitkan dengan aktivitas tambang batu bara PT Merge Mining Industri (MMI).
Dua bulan berlalu sejak warga mengadukan persoalan tersebut ke DPR RI pada awal Juli 2026. Namun, Aliansi Masyarakat Rantau Bakula (AMRB) menyebut belum ada tindakan nyata yang mereka tunggu dari Komisi XII maupun Komisi XIII DPR RI.
Salah satunya peninjauan langsung ke Rantau Bakula untuk melihat kondisi masyarakat dan lingkungan yang disebut terdampak aktivitas pertambangan selama sekitar 18 tahun.
Koordinator AMRB Raden Rofiq mengatakan, hingga aksi warga digelar di depan Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar, Rabu (16/9/2026), tindak lanjut tersebut belum terlihat.
“Belum terbukti ada tindakan nyata dari Komisi XII dan XIII DPR RI untuk menindaklanjuti laporan kami,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2026) sore.
Menurut Rofiq, persoalan itu menjadi salah satu poin utama dalam tuntutan AMRB saat menggelar aksi.
Dalam pertemuan dengan DPR RI sebelumnya, warga melaporkan sejumlah persoalan yang mereka kaitkan dengan aktivitas pertambangan PT MMI. Mulai dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), persoalan lingkungan, hingga dampak pertambangan terhadap masyarakat.
“Isinya melaporkan dugaan pelanggaran HAM dan UU Minerba oleh PT MMI melalui eksplorasi produksi tambang bara di Desa Rantau Bakula,” jelasnya.
Karena itu, AMRB meminta Komisi XII dan XIII DPR RI tidak berhenti pada forum pengaduan. Mereka mendesak wakil rakyat turun langsung ke Rantau Bakula untuk melihat kondisi masyarakat dan lingkungan yang menjadi pokok laporan.
“Kami mendesak wakil kami di DPR RI, khususnya Komisi XII dan XIII yang telah menerima laporan saat RDPU, segera ditindaklanjuti dengan tindakan nyata di lapangan,” tegas Rofiq.
AMRB juga meminta pemerintah melalui instansi berwenang dan aparat penegak hukum mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran. Termasuk mengevaluasi izin yang dimiliki PT MMI.
DPR RI Diminta Tindak Lanjuti Laporan
AMRB bersama WALHI sebelumnya membawa persoalan Rantau Bakula ke DPR RI pada 7 Juli 2026.
Komisi XII DPR RI menerima audiensi warga terkait persoalan aktivitas pertambangan dan dampaknya terhadap masyarakat. Pada hari yang sama, AMRB juga mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XIII DPR RI.
Dalam forum tersebut, warga menyampaikan sejumlah persoalan. Di antaranya dugaan pencemaran lingkungan dan dampak kesehatan, kerusakan infrastruktur dan persoalan tanggul pertambangan, hingga dugaan intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga.
Komisi XIII kemudian menyatakan akan menindaklanjuti pengaduan tersebut, termasuk mendorong keterlibatan Komnas HAM untuk melihat persoalan yang disampaikan masyarakat.
Sementara kepada Komisi XII, warga berharap dilakukan peninjauan langsung untuk melihat kondisi pertambangan dan lingkungan di Rantau Bakula.
Namun, menurut AMRB, hingga dua bulan setelah pertemuan tersebut, tindak lanjut yang mereka tunggu belum terealisasi.
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Muhammad Rofiqi, saat dikonfirmasi terkait tuntutan warga menyatakan mendukung langkah AMRB dalam memperjuangkan hak mereka.
Menurutnya, apabila nantinya ditemukan pelanggaran hukum oleh perusahaan, proses harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang terbukti perusahaan tersebut melakukan pelanggaran hukum di Indonesia, maka tindak saja,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Tak hanya DPR RI, warga juga meminta Pemkab Banjar mengambil langkah konkret.
Dalam pernyataan sikapnya, AMRB menyampaikan 10 tuntutan. Di antaranya meminta pemerintah menjalankan rekomendasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), memenuhi permintaan Komnas HAM terkait dokumen PT MMI, serta menyediakan air bersih gratis sampai tersedia solusi permanen.
Warga juga meminta pemeriksaan kesehatan secara berkala dan pembentukan tim terpadu untuk mengkaji kualitas lingkungan di sekitar aktivitas pertambangan.
Mereka meminta aktivitas perusahaan dihentikan sementara apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dinilai membahayakan masyarakat.
Selain itu, AMRB mendesak adanya mekanisme penyelesaian kerugian melalui penilaian independen, pembentukan forum mediasi, serta rencana penyelesaian dengan tenggat waktu dan laporan perkembangan secara terbuka.
Warga bahkan sempat menyatakan siap menginap di halaman rumah dinas Bupati Banjar apabila tidak mendapatkan kepastian penyelesaian.
Pemkab Banjar Targetkan Progres 60 Hari
Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H Yudi Andrea yang menemui massa aksi menyatakan Pemkab Banjar menerima aspirasi warga dan berkomitmen menindaklanjutinya sesuai kewenangan pemerintah daerah.
“Kita menerima dan akan menindaklanjuti permasalahan masyarakat sesuai kewenangan pemerintah daerah,” ujarnya di hadapan peserta aksi.
Yudi mengatakan Pemkab Banjar juga akan menindaklanjuti rekomendasi KPAI serta memenuhi permintaan dokumen yang telah disampaikan kepada pemerintah daerah.
Menurutnya, pemerintah telah menerima surat dari KPAI dan kementerian terkait yang saat ini sedang dibahas untuk ditindaklanjuti.
Pemkab juga akan mengoordinasikan pelaksanaan sanksi lingkungan yang sebelumnya dikeluarkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terhadap PT MMI.
“Sudah ada surat dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi untuk menghentikan kegiatan, tetapi sepertinya belum dijalankan perusahaan. Ini akan kita kawal,” katanya.
Sebagai langkah lanjutan, Pemkab Banjar akan membentuk tim terpadu yang melibatkan Sekretariat Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta instansi terkait lainnya.
Pembentukan tim dijadwalkan mulai dibahas Jumat sebagai wadah koordinasi antara pemerintah dan masyarakat.
Yudi menargetkan perkembangan penyelesaian persoalan tersebut mulai terlihat dalam waktu sekitar 60 hari.
“Kita akan evaluasi terus perkembangannya. Mudah-mudahan dalam 60 hari ini ada tindak lanjut yang bisa diwujudkan,” ujarnya.
Ia mengakui komunikasi dalam penyelesaian persoalan pertambangan selama ini kerap tersendat karena sebagian kewenangan sektor pertambangan berada di pemerintah provinsi.
Meski demikian, hasil pertemuan dengan warga akan segera dilaporkan kepada Bupati Banjar H Saidi Mansyur. Pemkab juga akan berupaya menghadirkan bupati dalam pertemuan lanjutan bersama perwakilan warga.
Setelah mendapat komitmen tersebut, massa akhirnya membubarkan diri. Rencana menginap di halaman rumah dinas bupati ditunda sembari menunggu tindak lanjut yang dijanjikan pemerintah daerah. (*)
Editor : M. Ramli Arisno