RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM,Tanjung - Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabalong mengajak Bagian Hukum Setda Tabalong, sejumlah kecamatan dan kelurahan, serta lembaga bantuan hukum (LBH) di Tabalong menggelar rapat bersama di Kantor Sekretariat DPRD Tabalong, Kamis (17/9/2026).
Mereka membahas terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) penyelenggaraan bantuan hukum bagi warga miskin.
Ketua Komisi 1 DPRD Tabalong, Ahmad Helmi mengatakan keberadaan raperda ini sangat dibutuhkan masyarakat miskin.
Ia menilai, masyarakat ekonomi rendah itu kebanyakkan tidak mengerti masalah hukum. "Masyarakat kurang mampu atau tidak memahami masalah hukum," katanya.
Apalagi, raperda tersebut juga didukung peraturan perundangan-undangan, sehingga Pemkab Tabalong diberi kewenangan untuk memberikan bantuan hukum.
"Raperda itu akan menerapkan pelayanan bantuan hukum kepada warga miskin, sekaligus untuk menghadirkan pos bantuan hukum (Posbakum) dan lembaga antuan hukum (LBH) terakreditasi di desa-desa," jelasnya.
Irana, perwakilan LBH, mengatakan sudah sangat lama diharapkan hadirnya raperda bantuan hukum ini, karena sangat dibutuhkan masyarakat.
Ia memberitahukan, kasus hukum di Tabalong sudah sangat banyak dan terus meningkat. Data yang diketahuinya jumlahnya sudah ribuan perkara dalam setahun terakhir.
"Kami mengapresiasi kepada Pemkab Tabalong yang sudah mengajukan raperda ini. Kepada DPRD mudahan dapat mengesahkan," ujarnya.
Namun, dia mengusulkan, agar raperda ini juga dapat memberikan ruang sosialisasi hukum kepada masyarakat. "Untuk melakukan edukasi proses hukum yang sebenarnya dan seharusnya," ujarnya.
Kepala Bagian Hukum Setda Tabalong, Norma Zahriati menjelaskan, raperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum pada prinsipnya hadir untuk memastikan masyarakat miskin di Kabupaten Tabalong memiliki akses terhadap bantuan hukum ketika menghadapi persoalan hukum, baik melalui layanan litigasi maupun nonlitigasi, dengan mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Tabalong memiliki Posbankum di 121 desa dan 10 kelurahan yang sudah mendapatkan akreditasi dari Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Selatan. Keberadaan Posbankum ingin kami dorong agar menjadi pintu awal masyarakat mendapatkan informasi, konsultasi dan penyelesaian permasalahan hukum secara nonlitigasi.
"Menjadi jembatan apabila perkara membutuhkan bantuan hukum lebih lanjut," cetusnya.
Editor : Arif Subekti