Kabut Asap Kembali Menebal, Siswa di HST Dipulangkan Lebih Cepat

Jamaluddin Radar Banjarmasin • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 12:49 WIB
PULANG CEPAT: Siswa dipulangkan lebih awal menyusul kabut asap yang kembali menebal di HST, Rabu (16/9/2026).
PULANG CEPAT: Siswa dipulangkan lebih awal menyusul kabut asap yang kembali menebal di HST, Rabu (16/9/2026).

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Barabai– Kabut asap kembali menebal di sejumlah wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Rabu (16/9/2026) pagi. Kondisi tersebut berdampak pada kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Sejumlah siswa dipulangkan lebih cepat sebagai langkah antisipasi terhadap dampak paparan kabut asap dan memburuknya kualitas udara.

Kepala Dinas Pendidikan HST, Muhammad Anhar, mengatakan satuan pendidikan memiliki kewenangan mengambil langkah pengamanan apabila kondisi kualitas udara berubah secara mendadak.

Hal tersebut tertuang dalam pemberitahuan Dinas Pendidikan HST terkait pelaksanaan pembelajaran di tengah kondisi kabut asap.

“Apabila terjadi perubahan kondisi kualitas udara secara mendadak, kabut asap kembali menebal, Kepala Satuan Pendidikan dapat langsung mengambil langkah pengamanan cepat,” jelasnya.

Langkah pengamanan yang dapat dilakukan antara lain menghentikan kegiatan di luar ruangan, memulangkan murid lebih awal, dan/atau mengalihkan sementara pembelajaran ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Belajar Dari Rumah (BDR).

"Sekolah tidak harus menunggu instruksi terlebih dahulu dari Dinas Pendidikan HST untuk mengambil langkah tersebut," tambahnya.

Namun, keputusan yang diambil wajib dilaporkan kepada Dinas Pendidikan HST paling lambat 1×24 jam sejak keputusan dibuat.

Selain itu, selama pembelajaran tatap muka masih berlangsung, satuan pendidikan diwajibkan menerapkan protokol pencegahan dampak asap. Di antaranya memastikan warga sekolah menggunakan masker, menjaga ruang kelas dalam kondisi aman dari asap, serta membatasi aktivitas fisik dan kegiatan di luar ruangan.

Kepala sekolah juga diminta memantau nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) secara berkala, sedikitnya dua kali sehari, yakni sebelum kegiatan pembelajaran dimulai dan pada pertengahan hari.

Editor : Sutrisno
Kabut Asap HST