RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Kandangan - Potensi wisata Gunung Mungguraya dan Gunung Layang-Layang di Kecamatan Sungai Raya didorong masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) 2026–2046. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian pengembangan kawasan jika investor berminat masuk.
Usulan itu mengemuka saat Komisi III DPRD HSS bersama jajaran eksekutif kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW HSS 2026–2046, Selasa (15/9/2026).
Wakil Ketua Komisi III DPRD HSS H. Yusperi mengatakan, penetapan kawasan pariwisata menjadi salah satu ketentuan yang perlu dicermati. Sebab, rancangan yang dibahas baru mencantumkan tiga kecamatan sebagai kawasan pariwisata, yakni Loksado, Telaga Langsat, dan Padang Batung.
Menurutnya, RTRW memang disusun dengan mengacu pada peraturan nasional. Namun, penerapannya tetap perlu mempertimbangkan kondisi dan potensi yang dimiliki daerah.
“Kalau hanya sesuai peraturan itu, di daerah lain tentu tidak mungkin dikembangkan. Padahal di kecamatan lain juga punya potensi,” ujarnya.
Gunung Mungguraya Dinilai Potensial
Yusperi menilai potensi wisata HSS tidak hanya berada di kawasan yang selama ini sudah dikenal. Wilayah lain di bagian selatan, utara, dan barat HSS juga mempunyai potensi untuk dikembangkan.
Salah satunya Kecamatan Sungai Raya. Yusperi menyebut wilayah tersebut memiliki Gunung Mungguraya dan Gunung Layang-Layang yang berpotensi dikembangkan sebagai kawasan wisata.
“Gunung Mungguraya itu sejak zaman Belanda sudah menjadi tempat wisata. Cuma masalahnya sekarang investor belum ada,” katanya.
Karena itu, kawasan yang memiliki potensi pengembangan dinilai perlu mendapatkan kejelasan dalam RTRW HSS 2026–2046. Kepastian peruntukan ruang akan dibutuhkan apabila kelak ada investor yang berminat mengembangkan kawasan tersebut.
Selain sektor pariwisata, Komisi III DPRD HSS juga menyoroti kawasan perekonomian, termasuk pergudangan. Peruntukan kawasan tersebut dinilai perlu diperjelas agar arah pengembangan wilayah HSS selama dua dekade mendatang lebih terencana.
Tata Ruang Tak Sekadar Dokumen
Kawasan pertahanan dan keamanan turut menjadi perhatian Komisi III. Yusperi mengatakan, dalam rancangan yang dibahas, kawasan tersebut masih dicantumkan di Kecamatan Kandangan.
Padahal, menurut dia, HSS juga memiliki fasilitas pertahanan di wilayah lain, termasuk batalion di Batu Bini. Keberadaan fasilitas tersebut dinilai perlu diakomodasi dalam tata ruang.
“Berarti itu juga harus dimasukkan. Ini yang mau kita perbaiki dari perda tadi,” jelasnya.
Yusperi menegaskan pembahasan Raperda RTRW HSS 2026–2046 belum selesai. Komisi III masih akan melakukan pendalaman dalam tahapan pembahasan berikutnya.
Dewan juga berencana melihat tata ruang daerah lain sebagai bahan perbandingan. Langkah tersebut diperlukan agar penyusunan RTRW tidak hanya mengacu pada dokumen, tetapi turut mempertimbangkan kondisi nyata wilayah.
“Kita harus melihat tata ruang wilayah lain, supaya jangan kita hanya melihat di atas kertas saja. Kita harus melihat langsung di lapangan,” pungkasnya. (*)
Editor : M. Ramli Arisno