Pengamat Soroti Risiko Fiskal Pinjaman Rp500 Miliar Pemkab Balangan

M Fadlan Zakiri • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 18:48 WIB

 

FISKAL: Ilustrasi tekanan fiskal dan rencana Pemkab Balangan mencari pinjaman sekitar Rp500 miliar untuk menopang APBD 2027. (Foto: AI generated)
FISKAL: Ilustrasi tekanan fiskal dan rencana Pemkab Balangan mencari pinjaman sekitar Rp500 miliar untuk menopang APBD 2027. (Foto: AI generated)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Paringin - Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan mencari pinjaman sekitar Rp500 miliar di tengah tekanan fiskal mendapat sorotan pengamat kebijakan publik. Pinjaman dinilai bisa menjadi instrumen menjaga pembangunan, tetapi harus ditopang kemampuan membayar dan tujuan pembiayaan yang jelas.

Pengamat kebijakan publik Taufik Arbain mengatakan, pinjaman daerah dapat menjadi salah satu pilihan ketika ruang fiskal menyempit. Namun, instrumen tersebut tidak semestinya digunakan sekadar menutup kekurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pemerintah daerah, menurut dia, harus memastikan sejak awal proyek atau program yang akan dibiayai, urgensi pembiayaan, hingga manfaatnya bagi masyarakat.

Baca Juga: Pemkab Balangan Berencana Ngutang ke Pihak Swasta, Ini Gegaranya

“Pemkab harus terlebih dahulu menjawab: apa yang hendak dibiayai, mengapa harus sekarang, dan apa manfaat publik yang dihasilkan,” ungkap Taufik saat dihubungi Radar Banjarmasin.

Rencana pinjaman tersebut muncul ketika Balangan menghadapi tekanan fiskal dalam penyusunan APBD 2027.

Pemkab sebelumnya mengungkapkan adanya kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat yang secara akumulatif mencapai sekitar Rp760 miliar untuk periode 2023–2024.

Sementara itu, APBD Balangan 2027 diproyeksikan hanya sekitar Rp2,2 triliun. Kondisi tersebut membuat Pemkab mempertimbangkan pinjaman sekitar Rp500 miliar hingga Rp600 miliar untuk menjaga ruang fiskal, terutama agar belanja modal tidak terpangkas terlalu dalam.

Baca Juga: Imbas Krisis Fiskal! Balangan Tiadakan CPNS 2027, TPP PNS dan Honor Bakal Dipangkas

Pemkab menilai pemangkasan belanja modal dapat berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat. Belanja pemerintah selama ini turut menggerakkan sektor konstruksi, distribusi barang, hingga daya beli masyarakat.

Tekanan fiskal juga mulai berdampak pada rencana belanja pegawai. Pemkab Balangan berencana merasionalisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS serta honor P3K paruh waktu dan Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Bahkan, rekrutmen CPNS 2027 direncanakan ditiadakan untuk menjaga kapasitas fiskal daerah. Kebijakan itu muncul ketika Balangan pada saat bersamaan menghadapi potensi kekurangan guru akibat gelombang pensiun tenaga pendidik.

Pinjaman Harus Terukur

Menurut Taufik, rangkaian persoalan tersebut memperlihatkan dilema kebijakan yang dihadapi Balangan. Pembangunan harus tetap berjalan, sedangkan ruang fiskal semakin terbatas akibat tekanan penerimaan dan transfer dari pemerintah pusat.

Alumnus Program Doktor Manajemen dan Kebijakan Publik Fisipol UGM itu menilai rencana pinjaman sekitar Rp500 miliar harus dilihat dari kemampuan Pemkab mengelola sekaligus mengembalikan kewajiban tersebut.

Keberlanjutan utang menjadi salah satu pertimbangan utama. Pemkab tidak cukup hanya menghitung besarnya pinjaman yang dapat diperoleh, tetapi juga harus memastikan kemampuan membayarnya pada tahun-tahun berikutnya.

Jangan sampai pembayaran utang justru mengurangi kemampuan pemerintah menyediakan pelayanan publik atau membiayai program prioritas.

“Pinjaman daerah boleh menjadi instrumen untuk menjaga keberlanjutan pembangunan ketika ruang fiskal menyempit, tetapi jangan sampai pinjaman digunakan sekadar menutup lubang APBD,” tegasnya.

Dalam kasus Balangan, Taufik melihat adanya faktor lain yang perlu diperhitungkan, yakni kurang salur DBH dari pemerintah pusat.

Pemkab menyebut hak daerah berupa kurang salur DBH secara akumulatif mencapai sekitar Rp760 miliar untuk periode 2023–2024.

Jika angka dan status kurang salur tersebut telah ditetapkan secara resmi sebagai hak daerah, Taufik menilai rencana pinjaman Rp500 miliar menjadi lebih rasional untuk dipertimbangkan.

Sebab, pemerintah daerah tidak sepenuhnya berada dalam kondisi menambah utang tanpa dasar penerimaan. Ada ketidaksesuaian waktu antara kebutuhan pembiayaan pembangunan dan penerimaan yang menjadi hak daerah.

Namun, Taufik mengingatkan kurang salur DBH tidak bisa disamakan dengan uang tunai yang sudah tersedia. Pemkab tetap harus memastikan nilai yang secara resmi telah ditetapkan, jadwal pembayaran, serta realistis tidaknya penerimaan tersebut dijadikan dasar untuk memenuhi kewajiban pinjaman.

“Karena itu, saya tidak mengatakan bahwa karena ada Rp760 miliar kurang salur maka otomatis aman meminjam Rp500 miliar. Yang harus diuji adalah arus kas dan kemampuan membayar,” jelasnya.

Menurut Taufik, sedikitnya ada tiga skenario yang perlu dihitung Pemkab. Pertama, seluruh kurang salur dibayarkan sesuai rencana. Kedua, pembayaran dilakukan secara bertahap. Ketiga, pembayaran mengalami penundaan.

Perhitungan berbagai skenario tersebut diperlukan untuk mengukur kemampuan APBD memenuhi kewajiban pinjaman dalam kondisi penerimaan yang berbeda.

Kepastian DBH Perlu Diperjuangkan

Di sisi lain, Taufik menilai Pemkab Balangan tidak cukup hanya mengandalkan efisiensi belanja. Persoalan kurang salur DBH juga perlu diperjuangkan secara aktif kepada pemerintah pusat.

“Yang diperjuangkan bukan sekadar pencairan dana, tetapi kepastian mengenai status, besaran, dan jadwal penyaluran hak daerah tersebut,” katanya.

Kepastian itu diperlukan agar pemerintah daerah dapat menentukan strategi pembiayaan pembangunan secara lebih rasional.

Taufik menyarankan Pemkab Balangan memperkuat komunikasi dan advokasi kelembagaan.

“Termasuk melalui asosiasi pemerintah kabupaten di tingkat nasional, serta anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Selatan,” imbuhnya.

Wakil rakyat di tingkat kabupaten dan provinsi juga dinilai dapat mengambil peran dalam memperkuat perjuangan daerah terkait kurang salur DBH.

Menurut Taufik, pemerintah daerah perlu menjalankan dua langkah secara bersamaan. Disiplin menghitung kemampuan fiskal dan keberlanjutan pinjaman harus tetap dijaga. Pada saat yang sama, Pemkab harus aktif memperjuangkan kepastian hak daerah atas DBH.

“Kasus ini saya kira menarik sekaligus menguji kapasitas wakil rakyat kita,” pungkas Direktur Lembaga Survei Banua Meter tersebut. (*)

 

Editor : M. Ramli Arisno
pinjaman Pemkab Balangan APBD Balangan 2027 tekanan fiskal Balangan Dana Bagi Hasil Balangan pinjaman Rp500 miliar