RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Paringin - Sebanyak 89 sertifikat tanah wakaf diserahkan kepada para nazir di Kabupaten Balangan.
Penyerahan dokumen yang difasilitasi oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan ini berlangsung di Aula Asy Syura Kemenag Balangan, Selasa (15/9).
Kepala Kantor Kemenag Balangan, Hj Nahdiyatul Husna, mengatakan proses sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian penting untuk mengamankan aset umat agar memiliki kepastian hukum dan terjaga keberlangsungannya.
“Tidak akan terlaksana tanpa kerja keras semua pihak, wabil khusus pemerintah daerah. Ini adalah wujud nyata pemerintah mendukung masyarakat Balangan untuk menjadi lebih baik lagi,” tuturnya.
Terkait wujud fisik dokumen, Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan, Anggoro Aji Pamungkas, menjelaskan bahwa sebagian sertifikat sudah menggunakan format digital. Alih media menjadi sertifikat elektronik dilakukan untuk meningkatkan keamanan dokumen dari risiko kehilangan atau kerusakan fisik.
Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Balangan, H Syaipullah, membeberkan bahwa berdasarkan data Kemenag Balangan saat ini terdapat 707 bidang tanah wakaf, di mana 543 di antaranya telah bersertifikat.
"Dari proses yang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan, terdapat 89 sertifikat yang diserahkan pada hari ini. Sertifikat tersebut terdiri dari 26 sertifikat baru dan 63 sertifikat hasil alih media dari sertifikat lama ke bentuk sertifikat elektronik," rincinya.
Pemerintah daerah menargetkan seluruh aset wakaf yang saat ini masih dalam proses dapat segera diselesaikan. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Balangan, H Aidinnor, meminta agar pendataan ini terus dimaksimalkan agar capaian sertifikasi daerah menjadi yang terbaik di tingkat provinsi.
“Target kita, paling tidak maksimal dan terbanyak se-Provinsi Kalimantan Selatan. Ini tentu butuh kerja sama kita semua,” pungkas Aidinnor.
Editor : Sutrisno