RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Martapura – Kondisi Sungai Batu Balian di Desa Pa’au, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar, disebut mulai kembali jernih setelah aktivitas alat berat penambang emas ilegal di kawasan hulu berhenti.
Informasi tersebut disampaikan salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
“Infonya sungai Batu Balian mulai jernih, Om, karena aktivitas alat di atas sudah stop,” ujarnya.
Perubahan kondisi aliran sungai itu menjadi perhatian, menyusul sebelumnya air di kawasan Batu Balian disebut sempat mengalami kekeruhan.
Salah seorang wisatawan, Abu, mengaku melihat langsung kondisi air sungai ketika baru datang ke kawasan tersebut.
Menurutnya, air Sungai Batu Balian saat itu terlihat jauh lebih keruh dibanding kondisi yang biasanya ia lihat.
“Datang semalam sudah kaya Thai tea. Kalau sekarang kabarnya sudah berkurang (kondisi keruhnya),” ungkap Abu.
Abu merupakan salah seorang pengunjung yang cukup sering datang ke kawasan Batu Balian bersama keluarganya.
Karena itu, perubahan kondisi air menjadi perhatian tersendiri baginya. Terlebih, kejernihan sungai dan suasana alam menjadi salah satu daya tarik utama kawasan wisata tersebut.
Alat Berat Sudah Tak Berada di Lokasi
Sebelumnya, dugaan aktivitas pertambangan emas menggunakan alat berat mencuat setelah video yang memperlihatkan ekskavator mengeruk tanah di kawasan berhutan Desa Pa’au beredar.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan bersama tim Tahura Sultan Adam.
Dalam pengecekan pada Kamis (10/9/2026), tim gabungan yang berjumlah 15 personel tidak lagi menemukan alat berat di lokasi.
Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PKSDAE) Dinas Kehutanan Kalsel, Rudiono Herlambang, menyebut alat berat sudah keluar sebelum tim tiba.
Lokasi Dipasangi Police Line
Namun, petugas menemukan bekas aktivitas di area yang dipastikan berada dalam kawasan Tahura Sultan Adam.
“Lokasinya sudah kami police line. Itu kawasan konservasi, tidak boleh ada kegiatan tambang,” tegasnya.
Selain memasang garis pembatas, pihaknya juga menyiapkan pos Polisi Kehutanan atau Polhut di sekitar lokasi.
Penjagaan dilakukan secara bergantian untuk mencegah kembali masuknya aktivitas yang tidak diperbolehkan ke kawasan konservasi tersebut.
Selain berstatus kawasan konservasi, Pa’au juga merupakan bagian dari kawasan rehabilitasi daerah aliran sungai atau DAS.
Menurut Rudiono, pihak Tahura selama ini cukup sering melakukan pembinaan dan kegiatan di kawasan tersebut.
Ia menegaskan, aktivitas yang tidak diperbolehkan di kawasan konservasi dapat berujung pada proses hukum..
“Kalau ada yang ketahuan dan terbukti melakukan kegiatan itu, tentunya akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan, termasuk hukuman penjara,” tandasnya.
Editor : Sutrisno