RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Kotabaru– Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Kabupaten Kotabaru bakal diperkuat hingga tingkat kewilayahan.
Pertukaran informasi antar lembaga menjadi salah satu langkah yang didorong untuk mendeteksi lebih cepat potensi pelanggaran keimigrasian.
Penguatan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kabupaten Kotabaru Tahun 2026 di Ballroom Hotel Grand Surya, Selasa (8/9) siang.
Rakor mengusung tema “Sinergitas TIMPORA dalam Meningkatkan Pengawasan dan Penegakan Hukum Keimigrasian terhadap Orang Asing di Wilayah Kabupaten Kotabaru.”
Langkah ke depan tidak hanya mengandalkan Kantor Imigrasi. Pemerintah daerah, camat, KUA, aparat penegak hukum, instansi vertikal hingga unsur kewilayahan akan dilibatkan untuk memperkuat informasi mengenai keberadaan dan aktivitas orang asing.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Catur Adi Putra, mengatakan kompleksitas pergerakan orang asing membutuhkan pola pengawasan yang melibatkan banyak pihak.
Menurutnya, informasi dari lapangan harus bisa disampaikan dan ditindaklanjuti dengan cepat sesuai kewenangan masing-masing.
“Pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, pertukaran informasi dan koordinasi antara pihak menjadi sangat penting agar setiap informasi di lapangan dapat segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing,” ujarnya.
Ke depan, koordinasi tersebut diharapkan semakin aktif. Informasi dari pemerintah kecamatan, KUA, aparat keamanan maupun instansi lainnya dapat menjadi bagian dari deteksi dini terhadap aktivitas warga negara asing.
Tak berhenti di tingkat kabupaten, pengawasan juga diarahkan lebih dekat ke masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Selatan, Yen Wely Wiguna, menekankan pentingnya memperkuat komunikasi antar anggota TIMPORA hingga tingkat kewilayahan.
Sebab, aktivitas orang asing cukup beragam. Mulai bekerja, berkunjung, melakukan penelitian, investasi hingga kegiatan lainnya.
“Melalui kegiatan ini kita dapat saling berbagi informasi mengenai keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja masing-masing,” katanya.
Ia juga meminta seluruh pihak segera berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin apabila memperoleh informasi yang berkaitan dengan aktivitas orang asing.
“Apabila terdapat informasi yang berkaitan dengan keimigrasian, jangan ragu untuk berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin,” tegasnya.
Yen menyebut layanan keimigrasian di Kalimantan Selatan saat ini telah menjangkau sekitar 11 kabupaten/kota.
Ke depan, pelayanan dan akses informasi keimigrasian diharapkan semakin dekat dengan masyarakat, termasuk hingga tingkat kecamatan di Kabupaten Kotabaru.
Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum menegaskan dukungan pemerintah daerah terhadap penguatan sinergi lintas sektor tersebut.
Pemkab Kotabaru menilai keberadaan orang asing dapat memberikan kontribusi bagi daerah, terutama terhadap investasi, perekonomian, pariwisata, energi, pendidikan dan pembangunan.
Namun, setiap aktivitas tetap harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, camat se-Kabupaten Kotabaru dan unsur kewilayahan lainnya didorong aktif menyampaikan informasi mengenai keberadaan maupun aktivitas orang asing di wilayah masing-masing.
“Ke depan, hasil Rakor TIMPORA diharapkan diterjemahkan dalam pola komunikasi yang lebih cepat dan efektif. Setiap informasi yang masuk dapat diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk dilakukan langkah sesuai aturan,” tutupnya.
Editor : Sutrisno