Pemkab HST Kantongi Rekomendasi Pendirian BUMD, Jadi Langkah Strategis Wujudkan Kemandirian Ekonomi

Jamaluddin Radar Banjarmasin • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 18:43 WIB
TERIMA: Pemkab HST mengantongi rekomendasi pendirian BUMD dari Kemendagri. (Foto: Istimewa)
TERIMA: Pemkab HST mengantongi rekomendasi pendirian BUMD dari Kemendagri. (Foto: Istimewa)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST) akhirnya mengantongi Rekomendasi Persetujuan Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Rekomendasi tersebut diterima Bupati HST Samsul Rizal pada 2 September 2026 dalam kegiatan penyerahan sertifikat tanah aset pemerintah daerah, Barang Milik Daerah (BMD), aset BUMD, serta program Local Service Delivery Project (LSDP).

Rekomendasi diserahkan langsung Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Pendirian BUMD tersebut direncanakan bergerak pada sektor agro, pangan dan energi. Pemkab HST menilai sektor tersebut memiliki keterkaitan erat dengan potensi daerah sekaligus dapat menjadi instrumen untuk memperkuat perekonomian masyarakat.

Khusus sektor agro dan pangan, BUMD diharapkan dapat memperkuat ekosistem pertanian, termasuk membantu menjaga stabilitas dan daya jual hasil produksi pertanian, terutama gabah.

Selain memberikan nilai tambah bagi petani, keberadaan BUMD juga diarahkan untuk mendukung ketahanan pangan, pengendalian inflasi daerah serta kebijakan pemerintah dalam mendukung Program Strategis Nasional (PSN).

Gagasan pendirian BUMD di HST sendiri bukan hal baru. Wacana tersebut telah muncul sejak 2016, namun belum berhasil direalisasikan pada sejumlah periode pemerintahan sebelumnya.

Kini, di bawah pemerintahan Bupati Samsul Rizal, rencana tersebut memasuki tahapan yang lebih konkret setelah Pemkab HST memperoleh rekomendasi persetujuan dari Kemendagri.

Persiapan pendirian BUMD juga dibahas melalui Focus Group Discussion (FGD) Persiapan Pendirian BUMD Kabupaten HST yang digelar dalam rangkaian kegiatan tersebut.

Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda HST, Hasan Zidni, mengatakan pendirian BUMD tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kebijakan pemerintah daerah. Ada sejumlah tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pendirian BUMD tidak cukup hanya berdasarkan political will pemerintah daerah. Harus ada dasar yang kuat bahwa BUMD tersebut memang dibutuhkan oleh daerah,” kata Hasan.

Menurutnya, kebutuhan tersebut harus dibuktikan melalui kajian yang didukung data serta kondisi riil di lapangan. Selain itu, pemerintah daerah juga harus memastikan potensi, prospek dan kelayakan usaha BUMD.

Karena itu, kajian kelayakan usaha atau feasibility study menjadi salah satu instrumen penting sebelum BUMD direalisasikan.
Hasan menyebut rekomendasi dari Kemendagri menjadi tahapan penting dalam proses panjang pendirian BUMD HST.

“HST patut bersyukur karena proses yang telah dilalui sudah berada pada tahapan yang sangat penting. Memperoleh rekomendasi dan persetujuan pendirian dari Kementerian Dalam Negeri merupakan salah satu bagian yang sangat krusial dalam keseluruhan proses,” ujarnya.

Ia menilai rekomendasi tersebut menunjukkan Pemkab HST telah mampu memenuhi tahapan penting sekaligus memberikan dasar terkait kebutuhan daerah, potensi dan prospek usaha BUMD yang direncanakan.

Selanjutnya, pemerintah daerah masih perlu menyiapkan berbagai tahapan lanjutan agar BUMD dapat berdiri dan beroperasi secara sehat, profesional serta memberikan manfaat bagi perekonomian daerah.

Editor : Fauzan Ridhani
Badan Usaha Milik Daerah kemendagri Pemkab HST Kabupaten Hulu Sungai Tengah Barabai