RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, MARTAPURA - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Banjar belum sepenuhnya mereda. Pemkab Banjar mempertahankan status siaga penanganan karhutla hingga 30 September 2026 dan membuka kemungkinan memperpanjangnya jika kondisi belum membaik.
Status kebencanaan tersebut telah berlaku sejak 15 Juli 2026. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar Wasis Nugraha mengatakan, status siaga menjadi dasar pemerintah daerah mengoptimalkan penanganan karhutla di sejumlah wilayah.
“Status itu sesuai dengan SK Bupati Nomor 312, dari 15 Juli sampai 30 September. Kalau masih parah, bisa diperpanjang,” ungkap Wasis saat dikonfirmasi, Kamis (3/9/2026).
Meski penanganan karhutla telah berlangsung hampir dua bulan, Pemkab Banjar belum menaikkan status menjadi tanggap darurat. Penanganan masih dilakukan melalui mekanisme status siaga dengan mengoptimalkan sumber daya dan anggaran yang tersedia.
Keputusan mempertahankan status tersebut juga mempertimbangkan kondisi lapangan dan masyarakat terdampak.
Sejumlah wilayah masih menjadi fokus pemantauan. Di Kecamatan Gambut, perhatian diarahkan ke kawasan Jalan Gubernur Syarkawi dan Desa Guntung Ujung. Sementara di Kecamatan Sungai Tabuk, pemantauan dilakukan di wilayah Pematang dan Gudang Tengah.
Tiga Posko, 50 Personel Disiagakan
Untuk memperkuat respons di lapangan, BPBD Kabupaten Banjar menyiagakan tiga posko penanganan karhutla. Terdiri dari satu posko induk dan dua posko lapangan.
Posko menjadi pusat koordinasi berbagai unsur yang terlibat dalam penanganan kebakaran. Sekitar 50 personel tergabung dalam tiga posko tersebut.
“Di posko ini ada unit DRC, TNI-Polri, PMI, Tagana dan relawan bergabung menjadi satu. Itu pun dibantu juga oleh komponen lainnya seperti damkar dan BPK swasta,” jelas Wasis.
BPBD juga memberikan dukungan konsumsi bagi petugas dan relawan menggunakan anggaran yang tersedia untuk penanganan bencana.
Menurut Wasis, keterlibatan berbagai unsur, termasuk barisan pemadam kebakaran (BPK) swasta, berperan penting dalam mempercepat respons ketika kebakaran muncul.
Berdasarkan rekapitulasi pada dashboard bencana BPBD Provinsi Kalimantan Selatan hingga 2 September 2026, terdapat 481 catatan kejadian karhutla di Kabupaten Banjar. Total luas lahan terdampak yang tercatat mencapai 3.664,902 hektare.
Besarnya angka tersebut membuat penanganan karhutla masih menjadi pekerjaan bagi pemerintah daerah bersama seluruh unsur di lapangan.
Status siaga hingga 30 September bukan batas akhir penanganan. Pemkab Banjar masih dapat memperpanjang status tersebut apabila kondisi karhutla belum membaik.
“Mudah-mudahan cepat reda. Kita terus lakukan penanganan bersama-sama, karena yang paling penting kondisi di lapangan bisa segera terkendali,” harap Wasis.
Hotspot Bukan Otomatis Titik Api
Di tengah perhatian terhadap karhutla, Wasis meminta masyarakat tidak langsung menyamakan informasi hotspot dengan titik api.
Menurutnya, hotspot merupakan indikasi titik panas yang dapat muncul karena berbagai faktor. Karena itu, keberadaan hotspot tidak otomatis menunjukkan kebakaran di lokasi tersebut.
“Hotspot itu titik panas, bukan titik api. Itu banyak faktor, bukan berarti di situ ada api. Tidak mencerminkan kondisi titik api di lokasi,” tegasnya.
Setiap informasi hotspot tetap harus diverifikasi melalui pengecekan langsung di lapangan.
“Tentunya petugas akan memastikan apakah titik tersebut terdapat api, asap, atau kondisi lain yang membutuhkan penanganan,” pungkasnya. (*)
Editor : M. Ramli Arisno