Urusan Desa di HST Kini Punya 13 Jalur Layanan

Jamaluddin Radar Banjarmasin • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:31 WIB
FKP: Dinas PMD HST menggelar FKP terkait pelayanan desa. (Foto: Jamaluddin/Radar Banjarmasin).
FKP: Dinas PMD HST menggelar FKP terkait pelayanan desa. (Foto: Jamaluddin/Radar Banjarmasin).

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Barabai- Pemerintah desa dan masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) kini memiliki lebih banyak jalur layanan untuk berkonsultasi maupun mengurus berbagai kebutuhan terkait pemerintahan dan pemberdayaan desa.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) HST menambah tujuh standar pelayanan pada 2026. Dengan penambahan tersebut, jumlah standar pelayanan yang tersedia meningkat dari enam menjadi 13 layanan.

Tambahan layanan itu mencakup konsultasi pemberdayaan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan desa, konsultasi usaha ekonomi masyarakat desa, serta konsultasi pemerintahan desa. 

Ada pula layanan fasilitasi pengadaan mobil penanganan bencana, ujian tertulis seleksi perangkat desa, pengangkatan perangkat desa dan pemberhentian perangkat desa.

Kepala DPMD HST Eddy Rahmawan mengatakan, penambahan layanan tersebut diharapkan membuat masyarakat dan pemerintah desa lebih mudah mendapatkan pendampingan ketika menghadapi persoalan di tingkat desa.

“Kami ingin pelayanan kepada desa semakin mudah, jelas dan memiliki kepastian. Penambahan standar pelayanan ini juga untuk mempercepat konsultasi dan penyelesaian permasalahan yang dihadapi desa,” katanya dalam acara Forum Komunikasi Publik (FKP) Jumat (28/8/2026).

Untuk layanan konsultasi, pemohon cukup menyiapkan bahan atau materi yang ingin dikonsultasikan. Jika berkaitan dengan aplikasi, pemohon juga diminta membawa laptop yang diperlukan.

Layanan konsultasi ditargetkan selesai dalam satu hari kerja, tergantung materi yang disampaikan. Seluruh layanan konsultasi tersebut tidak dipungut biaya.

Sementara untuk urusan perangkat desa, masyarakat dan pemerintah desa kini memiliki jalur pelayanan yang lebih spesifik. Fasilitasi pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa ditetapkan memiliki batas waktu paling lambat 20 hari kerja setelah dokumen persyaratan diterima lengkap dan benar. Kedua layanan tersebut juga gratis.

Ada pula layanan fasilitasi ujian tertulis seleksi perangkat desa menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Hasil ujian menjadi produk layanan dan prosesnya ditetapkan selama dua jam tanpa dipungut biaya.

Untuk pengadaan mobil penanganan bencana desa, DPMD juga menetapkan mekanisme khusus. Desa harus melengkapi sejumlah dokumen, termasuk rekomendasi camat, pembakal, APDESI dan BPBD, serta dokumen hasil musyawarah desa dan perencanaan anggaran.

Penambahan layanan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperbaiki kualitas pelayanan. Survei kepuasan masyarakat periode Januari-Juni 2026 mencatat nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) DPMD HST sebesar 82,64.

"Dengan 13 standar pelayanan tersebut, DPMD menargetkan akses layanan bagi desa semakin luas, konsultasi dan penyelesaian persoalan lebih cepat, serta pelayanan publik semakin transparan dan memiliki kepastian," pungkasnya.

Editor : Arif Subekti
layanan untuk masyarakat berkonsultasi maupun mengurus kebutuhan Kabupaten Hulu Sungai Tengah