Hilang Akses Solar Bersubsidi, SPBN Nganggur ! Nelayan Banjarmasin Mengeluh Tak Bisa Melaut

Zulvan Rahmatan • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:01 WIB
MENGELUH: Sejak rekomendasi habis pada 8 Agustus 2026, nelayan tidak lagi memperoleh solar bersubsidi imbas pemeriksaan Kepala UPTD oleh Baharkam Mabes Polri.
MENGELUH: Sejak rekomendasi habis pada 8 Agustus 2026, nelayan tidak lagi memperoleh solar bersubsidi imbas pemeriksaan Kepala UPTD oleh Baharkam Mabes Polri.

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN - Sebanyak 77 nelayan di Pelabuhan Perikanan RK Ilir Banjarmasin kehilangan akses solar subsidi setelah rekomendasi pembelian BBM mereka berakhir pada 8 Agustus 2026.

Mandeknya penerbitan rekomendasi baru membuat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) RK Ilir tidak lagi melayani pembelian solar subsidi sejak tanggal tersebut.

Bagi nelayan, kondisi ini bukan persoalan sepele. Tanpa solar bersubsidi, biaya melaut melonjak karena mereka terpaksa membeli BBM eceran yang harganya jauh lebih mahal.

Salah seorang nelayan, Taufik Rahman (26), mengatakan rekomendasi merupakan syarat utama untuk mendapatkan solar subsidi di SPBN. Dokumen tersebut berlaku selama satu tahun dan harus diperbarui.

“Kalau subsidi kira-kira Rp6.800 per liter. Kalau eceran Rp18.000,” ujar Taufik, Kamis (27/8/2026).

Selisih harga tersebut membuat nelayan harus mengeluarkan biaya lebih besar hanya untuk mendapatkan BBM sebagai modal melaut.

Nelayan Keluhkan Antrean dan Dugaan Pelangsiran

Selain persoalan rekomendasi, Taufik menyoroti distribusi solar subsidi yang menurutnya masih menghadapi persoalan di lapangan.

Ia menduga ada pihak yang bukan nelayan ikut memanfaatkan solar subsidi dengan mengaku sebagai nelayan.

“Nelayan itu punya jam dan harus mengantre. Kadang lebih baik beli eceran karena bisa cepat,” katanya.

Taufik berharap pengawasan distribusi diperketat sehingga solar subsidi benar-benar diterima nelayan yang membutuhkan untuk melaut.

Menurutnya, pihak berwenang perlu memastikan perbedaan antara nelayan yang menggunakan BBM untuk aktivitas melaut dengan pihak yang diduga melakukan pelangsiran.

Namun, Manager SPBN RK Ilir Banjarmasin, Muhtanto, membantah adanya celah bagi oknum untuk membeli dan melangsir solar subsidi.

Ia menegaskan pembelian hanya diperuntukkan bagi nelayan yang memiliki rekomendasi dan telah terdaftar dalam sistem.

“Kalau tidak punya rekomendasi, tidak bisa. Apalagi melangsir, jelas tidak bisa,” tegasnya.

77 Nelayan Terdaftar, Transaksi Terekam Sistem

Muhtanto menjelaskan seluruh data nelayan penerima rekomendasi terdaftar secara terpusat. Setiap transaksi juga harus menggunakan nomor rekomendasi atau pemindaian barcode.

Dengan sistem tersebut, transaksi pembelian solar tercatat secara daring sehingga distribusi dapat diketahui berdasarkan data penerima.

“Yang terdaftar di tempat kami itu cuma 77 orang,” ujarnya.

Muhtanto juga membenarkan seluruh rekomendasi 77 nelayan tersebut berakhir pada 8 Agustus 2026. Sejak saat itu, SPBN RK Ilir tidak dapat menyalurkan solar subsidi karena tidak ada nelayan yang memiliki rekomendasi aktif.

“Yang beli siapa kalau rekomendasinya habis. Jadi sejak tanggal 8 Agustus tidak beroperasi karena tidak ada yang bisa beli,” katanya.

Besaran kuota solar yang diterima setiap nelayan juga berbeda. Penyalurannya disesuaikan dengan kapasitas mesin kapal masing-masing.

Pemko Banjarmasin Masih Tahan Rekomendasi Baru

Di tengah keluhan nelayan, Pemerintah Kota Banjarmasin belum mengambil langkah menerbitkan rekomendasi baru secara terburu-buru.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian (DKP3) Banjarmasin, Yuliansyah Effendi, mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Kondisi itu semakin sensitif karena Kepala UPTD yang selama ini memiliki kewenangan menerbitkan rekomendasi tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Baharkam Mabes Polri.

“Karena ini terkait dengan hukum, tentunya kita harus sangat berhati-hati. Kita tidak bisa serta-merta mengeluarkan lagi rekomendasi, sedangkan permasalahan belum selesai,” ucap Yuliansyah.

Menurutnya, Pemko membutuhkan kejelasan mengenai batas kewenangan penerbitan sekaligus mekanisme pengawasan rekomendasi BBM subsidi.

Pemko juga masih menunggu kesamaan persepsi dengan pihak terkait, termasuk BPH Migas dan penyidik, agar penerbitan rekomendasi baru tidak kembali memunculkan persoalan hukum.

“Kita perlu tahu kejelasan itu saja sebenarnya,” tandasnya.

Polisi Belum Buka Detail Pemeriksaan

Sementara itu, terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang membuat Kepala UPTD diperiksa sebagai saksi, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai proses penyelidikan Mabes Polri di Banjarmasin.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Nur Khamid, meminta waktu untuk mengecek informasi tersebut.

“Nanti kami cari informasinya ya,” singkatnya.

Di satu sisi, nelayan membutuhkan kepastian agar dapat kembali memperoleh solar subsidi. Di sisi lain, pemerintah harus memastikan penerbitan rekomendasi tidak membuka ruang penyalahgunaan.

Persoalan kini berada pada titik krusial: 77 nelayan menunggu rekomendasi baru, sementara Pemko masih menunggu kejelasan hukum sebelum membuka kembali keran distribusi solar subsidi di RK Ilir.

Editor : Eddy Hardiyanto
Solar bersubsidi banjarmasin Nelayan