RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, KANDANGAN - Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Triwulan II periode Juni 2026 mencatat 86.630 keluarga atau 241.377 individu di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) telah terdata dalam aplikasi SIKS-NG.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 33.059 keluarga atau 96.283 individu masuk dalam desil 1 hingga desil 5. Kelompok ini umumnya menjadi prioritas dalam pengusulan program bantuan sosial (bansos).
Namun, masuk dalam desil 1 hingga 5 bukan berarti seseorang otomatis menerima bantuan.
Kepala Dinas Sosial HSS, Nordiansyah, menegaskan penyaluran bansos tetap bergantung pada ketentuan masing-masing program, termasuk ketersediaan anggaran dan kuota penerima.
“Jadi tidak semua bisa diberi bantuan,” ungkapnya, Kamis (27/8/2026).
Ini Rincian Warga dalam Desil 1-5
Berdasarkan data DTSEN, warga yang masuk desil 1 tercatat sebanyak 4.467 keluarga atau 14.007 individu.
Kemudian desil 2 sebanyak 8.865 keluarga atau 25.828 individu, desil 3 sebanyak 5.467 keluarga atau 16.218 individu, desil 4 sebanyak 6.822 keluarga atau 17.926 individu, dan desil 5 sebanyak 7.438 keluarga atau 22.304 individu.
Jika digabungkan, kelompok desil 1 sampai 5 mencapai 33.059 keluarga atau 96.283 individu.
Sementara itu, kelompok desil 6 hingga 10 mencapai 49.231 keluarga atau 137.767 individu. Adapun warga yang belum masuk pemeringkatan tercatat sebanyak 4.340 keluarga dengan 7.327 individu.
Masuk Desil Bukan Jaminan Dapat Bansos
Nordiansyah menjelaskan, desil menjadi salah satu gambaran kondisi sosial ekonomi masyarakat. Namun, status tersebut bukan satu-satunya penentu seseorang mendapatkan bansos.
Keterbatasan anggaran dan kuota pada masing-masing program membuat tidak seluruh masyarakat yang berada dalam desil prioritas bisa menerima bantuan.
Sebaliknya, seseorang juga dapat keluar dari daftar penerima apabila kondisi ekonominya dinilai sudah membaik.
Perubahan status juga bisa dipengaruhi informasi lain yang masuk dalam sistem. Salah satunya ketika terdapat anggota keluarga yang diketahui telah berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Contohnya misal ada salah satu anggota keluarga yang sudah berstatus ASN, maka itu akan otomatis keluar dari daftar penerima bansos. Namun apabila tidak sesuai pada kenyataannya, ini bisa saja disanggah atau diusulkan kembali,” ujarnya.
Desa Bakal Diberi Akses Usul Sanggah
Untuk mengantisipasi data yang tidak sesuai kondisi riil di lapangan, Dinas Sosial HSS menyiapkan mekanisme usul sanggah.
Program tersebut telah direncanakan masuk dalam APBD Perubahan. Nantinya, setiap desa akan diberikan akun untuk memperbarui data kondisi sosial ekonomi masyarakat.
“Ini sudah kami programkan dalam APBD Perubahan. Nanti kami akan memanggil seluruh kepala desa untuk menyampaikan hal ini,” jelas Nordiansyah.
Selama ini, masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan terkait perubahan desil lebih banyak melalui Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di desa. Sementara pengaduan langsung ke pelayanan Dinsos HSS masih relatif sedikit.
Data Diperbarui Setiap Tiga Bulan
Nordiansyah menambahkan, pemutakhiran data desil dilakukan setiap tiga bulan. Mekanisme ini diharapkan membuat perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat terus tercermin dalam DTSEN.
Dengan pembaruan secara berkala, data penerima maupun calon penerima bansos diharapkan semakin sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Ia kembali menegaskan, jumlah masyarakat yang berada dalam desil prioritas tidak sama dengan jumlah penerima bansos.
Penyaluran bantuan tetap mengikuti persyaratan masing-masing program serta mempertimbangkan anggaran dan kuota yang tersedia.
Editor : Eddy Hardiyanto