RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Rantau – Dinas Sosial Kabupaten Tapin hingga kini belum menerima laporan resmi terkait ketidaksesuaian data penerima maupun kategori dalam program bantuan sosial (bansos).
Meski demikian, Kepala Dinas Sosial Tapin, Syafrudin, mengakui informasi mengenai persoalan data tersebut mulai berkembang di tengah masyarakat.
"Sementara ini memang belum ada laporan yang masuk ke Dinas Sosial. Tapi di lapangan memang sudah ada berkembang. Jadi kami tetap berkoordinasi dengan PKH yang merupakan perpanjangan tangan Kemensos," ujarnya, Rabu (26/8/2026).
Dinsos Tapin juga berencana mempertemukan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk membahas persoalan data tersebut.
Menurut Syafrudin, koordinasi diperlukan karena pengkategorian masyarakat dalam desil menjadi bagian dari proses pendataan yang melibatkan pihak terkait.
"Kami rencana handak merapatkan juga antara PKH dan BPS terkait ini, karena yang mengkategorikan ini mereka," katanya.
Ia menjelaskan, masyarakat yang merasa data sosial ekonominya belum sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat menyampaikan pengaduan melalui sejumlah kanal resmi.
Ada tiga jalur yang dapat digunakan masyarakat. Pertama melalui aplikasi Cek Bansos. Kedua melalui Puskesos yang berada di desa atau kelurahan. Ketiga melalui aplikasi Cek DTSEN.
"Kalau ada masyarakat yang merasa datanya belum sesuai, silakan gunakan mekanisme yang sudah tersedia," jelasnya.
Syafrudin menyebut, sejauh ini laporan yang masuk ke Dinsos belum ada. Namun, pertanyaan dari masyarakat mengenai data dan kategori penerima bantuan sudah mulai muncul.
Sementara pengaduan di tingkat desa dan kelurahan disebut sudah tersedia melalui mekanisme yang ada.
Ia juga menyinggung masih adanya masyarakat yang belum dilakukan survei berdasarkan informasi yang diterima. Kondisi tersebut dapat berpengaruh terhadap kategori desil yang tercantum dalam data.
Karena itu, Dinsos Tapin mengimbau masyarakat tidak menggunakan jalur informal untuk mempermasalahkan data, tetapi memanfaatkan kanal resmi yang telah disediakan pemerintah.
"Imbauan kami, tetap gunakan aplikasi yang ada. Kalau menemukan data diri atau keluarga belum sesuai dengan kondisi sebenarnya, sampaikan melalui mekanisme usul dan sanggah," pungkasnya.
Adapun kanal resmi yang dapat digunakan masyarakat yakni Cek Bansos melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasinya, SIKS-NG melalui operator desa/kelurahan, serta Cek DTSEN melalui dtsen-form.bps.go.id.
Editor : M Oscar Fraby