RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, AMUNTAI – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) terus mengembangkan inovasi SI PESAN PENA (Sistem Informasi dan Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak).
Sejak diluncurkan pada 2022, inovasi yang digagas Afida Nur Aini tersebut terus berkembang. Berawal dari kartu barcode, kemudian stiker rumah, kini SI PESAN PENA hadir dalam versi 2.0 berbasis digital.
Inovasi juga dilengkapi fitur skrining dini, pengaduan, edukasi, serta pemetaan wilayah kasus kekerasan. Sistem ini diharapkan dapat membantu pemerintah dan masyarakat mendeteksi kekerasan lebih awal.
Inovasi tersebut dilatarbelakangi masih banyaknya kasus kekerasan yang tidak dilaporkan. Sebagian masyarakat masih menganggap kekerasan sebagai urusan rumah tangga atau aib keluarga.
Padahal, kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi, penelantaran, perundungan, hingga perkawinan anak.
“Inovasi ini hadir bukan hanya untuk menunggu korban berbicara, tetapi untuk membangun sistem yang membuat masyarakat lebih mudah mengenali, lebih berani melapor, dan lebih cepat mendapatkan perlindungan,” kata Afida, Senin (24/8/2026).
Meski berbasis teknologi, SI PESAN PENA tetap melibatkan jejaring desa. Di antaranya Relawan SAPA, Posyandu, kader, PIK Keluarga berbasis PATBM, Satgas PPA, dan aparat desa.
Dengan begitu, masyarakat yang belum memiliki akses teknologi tetap bisa mendapatkan pendampingan. “Teknologi memperkuat, bukan menggantikan peran manusia,” ujarnya.
Pengembangan SI PESAN PENA juga diperkuat Peraturan Bupati HSU Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak.
Melalui inovasi tersebut, perlindungan terhadap perempuan dan anak diharapkan semakin cepat, mudah, dan dekat dengan masyarakat. Kekerasan juga diharapkan tidak lagi dianggap sebagai urusan pribadi atau aib keluarga.
Editor : Fauzan Ridhani