Menteri LH Ancam Sanksi Rp 15 Triliun untuk Korporasi Pembakar Lahan di Kalimantan

Sheilla Farazela • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 14:14 WIB
MENINJAU: Menteri Lingkungan Hidup, M. Jumhur Hidayat saat meninjau lokasi karhutla di Jalan Kurnia Ujung RT 6/III, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kota Banjarbaru (Sheilla/Radar banjarmasin) 
MENINJAU: Menteri Lingkungan Hidup, M. Jumhur Hidayat saat meninjau lokasi karhutla di Jalan Kurnia Ujung RT 6/III, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kota Banjarbaru (Sheilla/Radar banjarmasin) 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarbaru – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. 

Penegakan hukum pidana hingga sanksi administratif disiapkan untuk menindak individu maupun korporasi yang terbukti sengaja membakar lahan.

Menteri Lingkungan Hidup M. Jumhur Hidayat menyampaikan hal tersebut saat meninjau salah satu lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalan Kurnia Ujung RT 6/III, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kota Banjarbaru, Senin (24/8).

Baca Juga: Kabut Asap Selimuti Banjarmasin, Jam Masuk Sekolah Diundur Jadi Pukul 09.00 Wita

Menurut Jumhur, pembukaan lahan dengan cara membakar merupakan kebiasaan buruk yang berdampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat.

“Ini tidak bisa lagi kita toleransi dalam keadaan seperti sekarang. Karena itu penegakan hukum akan berjalan,” ujar Jumhur saat ditemui di lokasi.

Sudah 72 Orang Jadi Tersangka

Untuk penanganan kasus yang melibatkan perorangan, KLH berkoordinasi dengan aparat kepolisian di daerah. Hingga saat ini, kepolisian di sembilan Polda telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran lahan secara ilegal.

Baca Juga: Ingin Modifikasi Cuaca, BPBD Kalsel Tunggu Awan Bisa Disemai

Penindakan juga diarahkan kepada korporasi yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya karhutla. Berdasarkan data terbaru KLH, terdapat 42 perusahaan di Pulau Kalimantan yang terindikasi kuat berkaitan dengan munculnya titik karhutla.

“Ini baru di Kalimantan, Sumatera nanti sedang berlangsung update-nya. Dan ada yang 11 perusahaan itu teridentifikasi kuat sekali, dia memang melakukan hal yang tidak terpuji itu,” jelasnya.

KLH, lanjut Jumhur, akan menjatuhkan sanksi administratif sekaligus melakukan penagihan atas kerugian dan biaya pemulihan lingkungan kepada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Prabowo Kerahkan Pesawat Airbus A-400M TNI AU, Bawa Peralatan Penanganan Karhutla Kalsel

Langkah tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus mendorong korporasi mematuhi aturan dalam pengelolaan lahan.

“Jadi kita nanti ada kerugian negara, ada juga yang kita sebut dengan biaya pemulihan. Itu angkanya tidak main-main, angkanya besar sekali. Mudah-mudahan dengan hukuman-hukuman seperti itu juga bisa tidak mengulangi lagi,” tegasnya.

30 Perusahaan Terseret Kasus Pembakaran Lahan

Sepanjang 2026, sebanyak 30 perusahaan disebut telah terseret kasus pembakaran lahan. Total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp5 triliun untuk kerugian negara dan Rp10 triliun untuk biaya pemulihan lingkungan.

Baca Juga: Kalsel Didera Kabut Asap Tebal, Masih Amankah untuk Lari Pagi? Ini Penjelasan Fisioterapis

Di sisi lain, meski ancaman karhutla masih terjadi, data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan luas area terdampak kebakaran hingga pertengahan 2026 masih jauh lebih rendah dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.

Luas lahan terbakar hingga pertengahan tahun ini tercatat sekitar 8 ribu hektare. Angka tersebut jauh di bawah catatan 2023 yang mencapai 190 ribu hektare.

“Kita berharap tidak sampai ke angka 190 ribu, mendekati ini pun jangan. Ya, kalau dia 190 ribu, kita sekarang 8 ribu, kita berharap tidak sampai atau jauh dari angka itu,” pungkas Jumhur.

Editor : Sutrisno
Kementerian LH Karhuta banjarbaru Kalsel kalimantan