RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarbaru – Dinas Perdagangan Kalimantan Selatan selaku Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan BBM dan LPG Bersubsidi terus memperketat pengawasan terhadap sejumlah SPBU di Banua.
Langkah ini dilakukan merespons keluhan masyarakat terkait antrean panjang yang terjadi di sejumlah SPBU.
Kepala Dinas Perdagangan Kalsel, Ahmad Bagiawan, mengatakan pengawasan dilakukan dengan dua cara, yakni secara terbuka dan tertutup.
“Kalau terbuka, kami langsung datang sepengetahuan pihak SPBU. Sementara tertutup, kami mengawasi secara diam-diam untuk melihat apakah ada pelanggaran di SPBU,” katanya.
Dari hasil pengawasan dalam beberapa bulan terakhir, pihaknya menemukan 36 SPBU yang menjadi perhatian karena diduga melakukan pelanggaran. Temuan tersebut, kata dia, telah didokumentasikan dalam bentuk foto dan video.
“Pelanggaran sudah kami foto dan video,” ungkapnya.
Menurut pria akrab disapa H Gia tersebut, sejumlah bentuk pelanggaran yang ditemukan di antaranya petugas mengisi BBM tidak langsung ke tangki kendaraan. Kondisi itu diduga mengarah pada pengisian ke jeriken atau tempat penampungan lainnya.
“Kemungkinan di jeriken atau tempat lainnya,” ujarnya.
Tim juga menemukan adanya pengisian BBM di salah satu SPBU yang tidak disertai transaksi pembayaran di lokasi. H Gia mengatakan, kendaraan truk masuk, mengisi BBM, tetapi tidak melakukan pembayaran di tempat.
“Truk masuk dan mengisi, tapi tidak bayar. Ini mencurigakan. Bisa jadi mereka melakukan transaksi di luar SPBU,” bebernya.
Selain itu, petugas menemukan adanya pelayanan penjualan solar kepada kendaraan pikap. Menurutnya, kondisi tersebut patut dicurigai karena pikap diduga telah mengalami modifikasi pada tangkinya.
“Kan aneh, pikap BBM-nya bukan solar. Berarti tangkinya dimodifikasi,” ungkapnya.
Setelah mengumpulkan bukti dan mendata SPBU yang diduga melanggar ketentuan, Dinas Perdagangan Kalsel telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel selaku Satgas Penindakan BBM dan LPG Bersubsidi.
“Sudah kami rekap dan laporkan. Semoga ada tindakan untuk kelancaran distribusi BBM di SPBU,” ucapnya.
H Gia menyebut, puluhan SPBU yang menjadi perhatian tersebut tersebar di Banjarmasin, Banjarbaru, dan Hulu Sungai Selatan. Jumlah terbanyak berada di Banjarmasin dan Banjarbaru.
Ia mengimbau seluruh pengelola SPBU agar melayani masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Sebab, pelanggaran terhadap distribusi BBM bersubsidi dapat berujung pada sanksi pidana.
“Sanksinya bisa denda sampai Rp60 miliar dan kurungan enam tahun,” ujarnya.
Bahkan, H Gia menyebut sejumlah SPBU telah ditutup sementara setelah diketahui melakukan pelanggaran.
Hingga kini, Satgas Pengawasan BBM dan LPG Bersubsidi masih terus melakukan pemantauan. Pengawasan juga diarahkan terhadap SPBU yang mengalami antrean panjang untuk mengetahui penyebab dan persoalan yang terjadi.
“Kami terus mendata SPBU mana saja yang mengalami antrean untuk mencari tahu apa saja masalahnya,” pungkasnya.
Editor : Sutrisno