RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Marabahan - Setelah 27 tahun menjalani pernikahan siri, Maslam, 50, dan Paridah, 47, warga Desa Banitan, Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala (Batola), akhirnya mengantongi buku nikah.
Pasangan tersebut mendapatkan kepastian hukum setelah mengikuti sidang isbat nikah terpadu yang digelar Kejaksaan Negeri Barito Kuala dalam rangka Hari Lahir ke-81 Kejaksaan RI.
Bagi Maslam dan Paridah, buku nikah bukan sekadar dokumen administrasi. Setelah puluhan tahun menjalani rumah tangga, keduanya kini memiliki bukti pencatatan pernikahan secara resmi oleh negara.
Maslam mengaku bersyukur. Terlebih, selama berumah tangga mereka telah dikaruniai dua anak dan seorang cucu.
"Saya bersyukur dan gembira. Akhirnya setelah puluhan tahun menikah, kami bisa memegang buku nikah. Ini saya dapatkan setelah memiliki seorang cucu. Sekarang kami sudah menjadi nenek dan kakek," ungkapnya sembari tersenyum.
Sehari-hari, Maslam dan Paridah bekerja sebagai petani. Selama puluhan tahun berumah tangga, mereka baru menyadari pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi.
Menurut Maslam, buku nikah dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi. Salah satunya ketika hendak menunaikan ibadah haji.
Keduanya mengetahui program sidang isbat nikah dari perangkat desa. Mendengar informasi tersebut, Maslam dan Paridah langsung antusias mengikuti prosesnya.
"Ternyata buku nikah ini penting. Suatu saat kalau ada urusan, itu yang dicari. Kami juga masih memiliki satu anak yang menjadi tanggungan," ujarnya.
32 Pasangan Ikuti Isbat
Kebahagiaan serupa dirasakan Alan dan Hasanah, warga Desa Bahalayung, Kecamatan Bakumpai. Keduanya menikah pada 1996 dan kini telah berusia lebih dari 50 tahun.
Pasangan yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu mengikuti sidang isbat karena membutuhkan buku nikah untuk kelengkapan administrasi.
"Kami dengar kabar ini dari perangkat desa. Kebetulan tahun depan kami menjadi calon jemaah haji, jadi buku nikah ini yang dicari sebagai syarat," tutur Hasanah.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala Andri Budi Santoso mengatakan, sidang isbat nikah terpadu merupakan hasil kolaborasi lintas instansi.
Kegiatan tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, hingga Kejaksaan Republik Indonesia.
"Pagi hari ini kita bersama-sama membuka sidang isbat nikah terpadu. Setelah proses isbat nikah, nantinya juga akan diterbitkan dokumen-dokumen kependudukan bagi masyarakat," ujarnya.
Menurut Andri, kegiatan tersebut menjadi langkah nyata membantu masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara administrasi negara.
Berdasarkan data Kementerian Agama, masih terdapat sekitar 59 ribu masyarakat di Batola yang pernikahannya belum tercatat secara resmi.
"Alhamdulillah, hari ini sudah mulai kita laksanakan isbat nikah terhadap 32 masyarakat. Mudah-mudahan kegiatan ini dapat terus berlanjut," katanya.
Andri berharap program tersebut tidak berhenti pada kegiatan kali ini. Terlebih, Bupati Barito Kuala telah menyampaikan rencana agar sidang isbat nikah terpadu menjadi program berkelanjutan.
"Insyaallah ini akan menjadi program ke depan. Sehingga kegiatan-kegiatan positif seperti ini bisa terus dilakukan dan administrasi kependudukan masyarakat di Kabupaten Barito Kuala semakin baik," ucapnya.
Target 1.000 Pasangan
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batola H Arif Putra Wardhana mengatakan pihaknya mendukung penuh program tersebut, terutama dalam penataan dokumen kependudukan setelah pasangan memperoleh buku nikah.
Perubahan status perkawinan pada Kartu Keluarga (KK) dan KTP menjadi salah satu layanan yang diberikan. Status yang sebelumnya belum kawin atau perkawinan belum tercatat akan disesuaikan menjadi kawin tercatat.
"Untuk sidang isbat nikah terpadu ini, Disdukcapil mendukung. Pertama, perubahan kartu keluarga yang sebelumnya nikah belum tercatat menjadi nikah tercatat. Kemudian di KTP, status yang sebelumnya belum kawin menjadi kawin," jelasnya.
Dokumen kependudukan anak juga menjadi perhatian. Jika anak lahir dari perkawinan siri yang kemudian mendapatkan pengesahan melalui isbat nikah, Disdukcapil akan membantu penerbitan dokumen kependudukannya sesuai ketentuan.
"Untuk anak-anaknya, jika memang hasil dari pernikahan siri, maka akan kita terbitkan akta kelahirannya kemudian Kartu Identitas Anak," katanya.
Arif menjelaskan, pencatatan pernikahan juga berpengaruh terhadap dokumen kelahiran anak. Sebelum pernikahan orang tua tercatat, dalam kondisi tertentu identitas ayah tidak dapat dicantumkan sebagaimana pasangan yang telah memiliki buku nikah.
Ia menambahkan, berdasarkan data yang dimiliki, jumlah masyarakat yang pernikahannya belum tercatat masih cukup besar. Banyak di antaranya merupakan pasangan yang telah berusia lanjut.
"Data yang kami dapat sekitar 59 ribu masyarakat yang masih nikah siri atau nikahnya belum tercatat secara resmi di KUA," ungkapnya.
Karena itu, rencana Pemkab Batola melanjutkan program isbat nikah secara rutin mendapat dukungan berbagai pihak.
Arif menyebut Bupati Batola telah menyampaikan rencana pelaksanaan isbat nikah dengan target sekitar 1.000 pasangan setiap tahun. Rencana tersebut juga mendapat apresiasi dan dukungan dari Pengadilan Agama serta Kementerian Agama.
"Untuk rencana tahun depan, mudah-mudahan bisa direalisasikan. Targetnya sekitar 1.000 setiap tahun. Pengadilan Agama dan Kemenag juga siap mendukung program tersebut," ujarnya.
Namun, pelaksanaan isbat nikah menghadapi sejumlah kendala, terutama bagi pasangan yang telah menikah puluhan tahun.
Salah satunya berkaitan dengan keberadaan saksi dan penghulu yang menikahkan mereka. Banyak saksi maupun penghulu telah meninggal dunia sehingga proses pembuktian pernikahan menjadi lebih sulit.
"Biasanya yang menjadi kendala adalah saksinya sudah meninggal. Tidak ada lagi yang berani menjadi saksi bahwa mereka memang menikah sebelumnya. Terlebih penghulu yang menikahkan juga sudah tidak ada," jelas H Arif.
Sementara bagi pasangan yang lebih muda, persoalan yang ditemui berbeda. Salah satunya terkait proses perceraian dengan pasangan sebelumnya yang belum selesai, tetapi sudah melangsungkan pernikahan siri dengan pasangan baru.
Setelah proses perceraian selesai dan memiliki dasar hukum yang jelas, pasangan tersebut dapat melanjutkan proses isbat nikah sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Arif, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi sejak awal.
"Dengan begitu, pasangan tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga lebih mudah dalam mengurus berbagai dokumen administrasi keluarga di kemudian hari," pungkasnya. (*)
Editor : M. Ramli Arisno